MATA INDONESIA, JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih berlaku. Hal itu dikatakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta, Senin 29 November 2021.
Dirinya memastikan semua investasi yang dilakukan investor dalam maupun luar negeri tetap aman dan terjamin.
Menurutnya, seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku. Jokowi menekankan tidak ada satu pasal pun di UU Cipta Kerja yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK.
“Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia,” ujar dia.
Jokowi menuturkan, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan MK terkait UU Cipta Kerja. Dia pun telah meminta jajaran menterinya untuk segera menindaklanjuti putusan MK.
“Saya telah memerintahkan kepada para menko (menteri koordinator) dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya,” katanya.