Transaksi Keuangan ACT Dibekukan, Perputarannya Sampai Rp 1 Triliun per Tahun

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat dana keluar masuk di ACT dan entitasnya bisa mencapai Rp 1 triliun per tahun.

Hal itu diungkapkan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana pada keterangannya, Rabu 6 Juli 2022.

“Per hari ini, Rabu 6 Juli 2022, PPATK menghentikan untuk sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan,” ujar

Berdasarkan catatan PPATK ada transaksi yang terkait dengan satu pihak yang pernah ditangkap otoritas Turki karena terlibat dengan jaringan terorisme, Al Qaeda.

Menurut catatan PPATK ada lebih dari 2000 kali pemasukan dari entitas asing kepada Yayasan ACT dengan angka ada yang di atas Rp 64 miliar.

Sementara dana dari ACT ke luar negeri lebih dari 450 kali dengan nilai lebih dari Rp 52 miliar.

PPATK telah menganalisis transaksi keuangan ACT itu sejak 2018 karena melaksanakan kewenangan melakukan penelusuran transaksi keuangan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pencegahan TPPO di Jogja Diperkuat, Gugus Tugas Dibentuk Kurangi Kasus

Mata Indonesia, Yogyakarta - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) semakin menjadi perhatian serius di Indonesia, termasuk di Kota Yogyakarta. Korban TPPO seringkali berasal dari kalangan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang terjerat dalam kasus perdagangan manusia akibat berbagai faktor risiko.
- Advertisement -

Baca berita yang ini