MATA INDONESIA, JAKARTA– Tiga hari lagi, atau tepatnya Sabtu 18 April 2020 pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bakal memberlakukan aturan blokir International Mobile Equipment Identity (IMEI) demi upaya memberantas ponsel Black Market (BM).
Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin, Najamudin mengatakan bahwa sistem whitelist yang nantinya diproses Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) untuk menyediakan data ke CEIR (Central Equipment Identity Register) sudah bisa beroperasi tanggal 18.
“Sistem kami sudah siap untuk mensupport dalam sistes whitelist dengan alat namanya SIINas untuk mendukung CEIR,” kata Najamudin pada konferensi pers, 15 April 2020.
Di acara yang bersamaan, Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan Dan Harmonisasi Standar Perangkat Kominfo, Nur Said Akbar, mengatakan kalau operator seluler di Indonesia juga sudah dalam proses koneksi.
“Proses instalasi CEIR di Cloud sudah siap, telkomsel juga sudah terintegrasi dan yang lainnya dalam proses koneksi,” kata Akbar.
Ia menambahkan kalau pemberlakuan blokir IMEI ini hanya berlaku bagi perangkat handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) dan tidak berdampak bagi turis yang menggunakan layanan Roaming.
Penerapan blokir IMEI menggunakan merupakan skema whitelist yaitu metode preventif guna melindungi pelanggan dengan cara memberikan kepastian hukum perangkat sebelum dibeli oleh masyarakat.
Dengan mekanisme whitelist, konsumen yang membeli perangkat harus mengecek terlebih dahulu IMEI perangkat aktif atau tidak. Jika terbukti ilegal maka tidak akan mendapat jaringan dari operator sama sekali.
Ini bisa diketahui ketika saat memasukkan nomor operator ke perangkat, akan ada mesin pendeteksi yang memberi notifikasi status perangkat adalah ilegal. Dengan begitu, perangkat tidak bisa digunakan sejak pembelian.