MATA INDONESIA, JAYAPURA – Dana Otsus jilid II diharapkan dapat dikelola dengan baik. Hal ini ditekankan lagi oleh Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani.
“Tidak boleh ada lagi penyelewengan, korupsi, ataupun pungli dalam penyaluran Dana Otsus untuk menjamin efektifitas program pembangunan Papua dan Papua Barat,” ujarnya, dikutip Jumat 12 November 2021.
Hal ini untuk menanggapi kritik yang menyatakan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan Program Otonomi Khusus selama 20 tahun belum efektif meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.
Buktinya adalah skor Indeks Pembangunan Masyarakat (IPM) Papua yang turun 0.40 point dari 60.84 di tahun 2019, dan IPM Papua Barat 2019 yang masih di bawah rata-rata IPM Nasional.
Ia menegaskan bahwa dana Otsus jilid II harus memberikan dampak terhadap Papua ke depan. “Tidak hanya pembangunan fisik saja tetapi juga pembangunan manusianya,” katanya.
Jaleswari juga mengungkapkan bahwa pemerintah sudah menyiapkan mekanisme Pencegahan Korupsi melalui Stranas PK. “Hal ini dapat diterapkan untuk membantu pengelolaan dan implementasi Otsus ke depan,” ujarnya.
Sesuai dengan Peraturan Presiden 54 Tahun 2018 Aksi Stranas PK Tahun 2021-2022, pemerintah daerah di Papua dan Papua Barat dapat melaksanakan aksi yang relevan untuk memperbaiki Tata kelola pemerintah.
“Sehingga diperlukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran yang dapat diterapkan untuk semakin memperkuat implementasi Otsus ke depan,” katanya.