MATA INDONESIA, JAKARTA – Klaim petinggi Sunda Empire memiliki harta melimpah dalam bentuk deposito senilai 500 juta dolar AS di bank Swiss ternyata adalah karangan belaka alias palsu.
Kepastian tidak adanya deposito Sunda Empire itu didapatkan oleh Polda Jawa Barat, berdasarkan penelusuran Kedubes Swiss, yang sebelumnya dimintai bantuan untuk pengecekan ke bank yang dimaksud.
“Itu palsu sertifikatnya, tidak bisa dibuktikan,” kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Hendra Suhartiono, Rabu 26 Februari 2020.
Selain itu, polisi juga menolak permohonan penangguhan penahanan para petinggi Sunda Empire, yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum an Raden Ranggasasana.
Tak hanya itu, polisi juga menduga, ketiga tersangka itu diduga kuat telah melakukan tindak pidana penghilangan barang bukti dan beberapa hal hal lainnya.
“Kami tidak lakukan penangguhan, ada dugaan kuat mereka akan mengulangi tindak pidana lagi,” ujar Hendra.
Kini, para tersangka dijerat pasal 14 dan atau 15 undang-undang RI nomor 1 tahun 1946, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan.