Tegas! Jokowi Keluarkan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) makin tegas soal penanganan covid-19 di Indonesia. Salah satunya dengan mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Usai diterbitkan, Presiden meminta kepala daerah membuat aturan turunan dari inpres tersebut yang memuat sanksi bagi pelanggar.

Namun, dalam penyusunan dan penetapan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota, Jokowi meminta kepala daerah memperhatikan dan menyesuaikan dengan kearifan lokal dari masing-masing daerah.

“Dalam pelaksanaan, penerapan sanksi peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota, berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polisi),” demikian instruksi presiden.

Sanksi akan dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Sanksi berupa (a) teguran lisan atau teguran tertulis; (b) kerja sosial; (c) denda administratif; atau (d) penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha,” demikian bunyi salah satu poin Inpres 6/2020 seperti yang dikutip dari laman jdih.setneg.go.id.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Perjuangkan Kesejahteraan Buruh dan Petani, Dani Eko Wiyono Siap Maju Calon Bupati Sleman Melalui Jalur Independen

Mata Indonesia, Sleman - Alumni aktivis 98 sekaligus aktivis yang selalu menyuarakan aspirasi buruh/pekerja Daerah Istimewa Yogyakarta, Dani Eko Wiyono ST. MT ini bertekad maju bakal calon bupati Sleman dalam Pilkada Sleman nanti. Dani menilai, hingga saat ini, mayoritas kehidupan buruh masih sangat jauh dari kata sejahtera. Buruh masih dianggap hanya sebagai tulang punggung ekonomi bangsa tanpa diperjuangkan nasib hidupnya.
- Advertisement -

Baca berita yang ini