MATA INDONESIA, JAKARTA – Penanganan kasus Formula E oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dituntaskan, jangan terpengaruh kelompok kepentingan politik yang menyatakan hal itu adalah sebuah kriminalisasi.
Hal itu diungkapkan Pakar Hukum Universitas Padjajaran (Unpad), Romli Atmasasmita yang dikutip, Kamis 6 Oktober 2022.
Kasus tersebut tidak ada hubungannya dengan menjegal Anies Baswedan dalam kandidasi Presiden 2024.
“Penyelidikan Formula E sudah dilakukan KPK sejak tahun 2019, jauh sebelum Anies dideklarasikan sebagai calon presiden. Jadi, tidak ada relevansi antara penyelidikan tersebut dengan jargon-jargon kriminalisasi terhadap Anies. Bahkan sebaliknya jargon tersebut dapat disebut “politisasi” penyelidikan KPK,” ujar penyusun Undang-Undang KPK itu.
Selain itu, patut diduga ada unsur dugaan pidana korupsi dalam kasus Formula E, maka Romli meminta KPK tidak terpengaruh stigma kriminalisasi yang diciptakan tersebut.
Seperti diberitakan Gubernur Anies Baswedan sangat memaksakan penyelenggaraan Formula E meskipun tidak ada pos anggarannya di APBD DKI Tahun 2019.
Dia memberi surat kuasa kepada Kadispora untuk meminjam uang ke Bank DKI.
Selain itu, Pemprov DKI juga melanggar persetujuan Kemendagri dengan melakukan perjanjian model business to government pada penyelenggaraan Formula E.
Sehingga dibayarkanlah commitment fee kepada penyelenggara Formula E tanpa persetujuan DPRD dan hal itu tidak bisa dibatalkan.
Menurut Romli fakta itu sudah menunjukkan ada perbuatan melawan hukum, tetapi semuanya tergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan KPK.