Tahun Ini Pemerintah Izinkan Umat Islam Salat Id di Lapangan, Ini Syaratnya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Mulai tahun ini, pemerintah mengizinkan umat Islam melaksanakan salat Idulfitri atau Id berjamaah pada 1 Syawal 1443 H.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idulfitri 1443 H/2022 M.

“Pada tahun ini, umat Islam dapat melaksanakan Hari Raya khususnya Idulfitri 1 Syawal 1443 H di masjid maupun lapangan terbuka sesuai dengan ketentuan syariat Islam,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, Selasa 19 April 2022.

Meski diperbolehkan salat Id di masjid atau lapangan, Wiku mengingatkan umat Islam tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

“Dengan catatan tetap memperhatikan protokol kesehatan khususnya memakai masker secara sempurna,” katanya.

Melalui SE Nomor 8 Tahun 2022, Menteri Agama memperbolehkan umat Islam melaksanakan salah Idulfitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri, pengurus dan pengelola masjid atau musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.

Pengurus dan pengelola masjid atau musala wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.

“Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idulfitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing,” demikian bunyi tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kecelakaan Bus di Ciater jadi Sorotan, Disdik Sleman Perketat Izin Study Tour Sekolah

Mata Indonesia, Sleman - Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman menetapkan aturan ketat bagi sekolah yang ingin melaksanakan kegiatan seperti study tour atau outing class. Setiap sekolah wajib mengajukan izin kepada Disdik Sleman sebelum melakukan kegiatan tersebut.
- Advertisement -

Baca berita yang ini