MATA INDONESIA, JAKARTA – Mantan Menpora Roy Suryo akan melaporkan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama.
Meang Yaqut diduga melakukan penistaan agama setelah mengeluarkan pernyataan yang menyamakan suara azan dengan anjing menggonggong. Menurut Roy Suryo, Menag Yaqut disebut melanggar beberapa pasal, yakni Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Menag Yaqut juga bisa dijerat dengan pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama. Roy Suryo akan membawa alat bukti mulai dari rekaman video pernyataan Menag Yaqut di sejumlah media.
“Insya Allah nanti saya akan membuat LP di Polda Metro Jaya karena YCQ diduga membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing,” kata Roy.
Sebelumnya, Menag Yaqut dalam pernyataannya terkait aturan volume suara azan membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.
“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala atau masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada mengganggu,” katanya.