Mata Indonesia, Yogyakarta – Kepastian kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY pada 2024 akhirnya terjawab. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X memastikan ada kenaikan UMP termasuk UMK di empat kabupaten/kota ikut naik.
“Pasti naik, kita lihat saja nanti. Tapi naiknya berapa itu belum tahu,” ujar Sri Sultan melalui keterangannya, Senin 20 November 2024.
Menyusul besar persentase kenaikannya, Gubernur DIY ini belum mau membicarakannya. Pasalnya Pemda DIY masih berkoordinasi dengan pihak yang terlibat.
Di sisi lain, rapat pengupahan 2024 akan dilangsukan pada Kamis 16 November nanti. Selain itu, metode penghitungan pengupahan yang dilakukan mengikuti peraturan baru tentang PP 51 Tahun 2023 yang mengikuti besaran inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu di daerahnya masing-masing.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Exco Partai Buruh DIY Irsad Ade Irawan mengatakan para buruh menuntut kenaikan UMK DIY mencapai 50 persen. Kenaikan upah Ini didasarkan dari peningkatan ekonomi yang semakin membaik pasca Covid-19.
“Dalam tujuan menuju Indonesia menjadi negara maju, bahkan Menko Airlangga Hartarto menyebut upah buruh harus berada di angka Rp10 juta,” sebut Irsad.
Irsad mengatakan bahwa saat ini UMK di DIY masih dianggap terlalu murah. Seharusnya dalam menaikkan upah tersebut Pemda mengikuti survei KHL yang setiap tahun bertambah.