Soal Kenaikan Iuran di Tengah Pandemi, Pakar : BPJS Itu Sarana Politik

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pandemi corona (covid-19) yang belum jelas kapan berakhir ikut memukul sejumlah lini bisnis di tanah air. Imbasnya banyak orang yang harus kehilangan pekerjaan dan penghasilan.

Di tengah kesulitan ini, BPJS Kesehatan malah membuat keputusan yang mengejutkan dengan menaikkan iuran kesehatan. Kebijakan ini ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Misalnya iuran untuk kelas I naik 85,18 persen menjadi Rp 150.000 per bulan. Untuk kelas II menjadi Rp 100.000 atau naik 96,07 persen.

Sementara untuk peserta kelas III iuran naik menjadi Rp 42.000 per bulan. Untuk tahun ini, peserta masih membayar hanya Rp 25.500 per orang per bulan, sisa sebesar Rp 16.500 dibiayai oleh Pemerintah.

Kebijakan ini pun menuai kritikan dari pakar ekonomi Kandi Sofia Senastri Dahlan. Ia mengaku tak heran dengan kenaikan iuran kesehatan tersebut.

“Iuran BPJS itu menjadi sarana politik soalnya. Ini sudah menjadi salah kapra dari awal,” ujarnya saat berkunjung ke kantor Mata Indonesia, Kamis 9 Juli 2020.

Kandi pun mengungkapkan bahwa meski peserta kelas III yang diberikan keringanan pembayaran iuran, hal tersebut tak serta merta membantu meringankan beban mereka. Malah peserta kelas III tetap memiliki beban yang sama dengan kelas I maupun kelas II.

“Kalau hanya (bayar) Rp 25.500 itu tidak mungkin. karena saya pernah ngobrol dengan salah satu dokter di rumah sakit pemerintah, misalnya orang datang dengan kena struk ringan dari BPJS kelas 3 biaya perawatan yang harus dikeluarkan rumah sakit itu tetap sama, harus minum obat, diinfus, harus lakukan olahraga ringan, fisioterapi,” katanya.

Kandi lalu menganjurkan agar pihak BPJS Kesehatan perlu mengevaluasi kebijakan ini dan melihat lebih jeli pihak mana saja yang pantas mendapatkan tunjangan kesehatan.

“Harus dilihat dari berapa besar income-nya. Apakah orang ini layak dapat bantuan BPJS atau gak. Kalangan kelas menengah sebaikanya tak perlu menggunakan fasilitas BPJS,” ujar sosok yang juga menjabat sebagai Director of Post Graduate Studies di Swiss German University.

Ia pun membandingkan fasilitas kesehatan yang ada di Amerika Serikat (AS). Di sana ada program jaminan kesehatan yang dikelola oleh pemerintah, namanya Medicare dan Medicaid.

Program yang sudah ada sejak tahun 1965 ini merupakan asuransi kesehatan wajib bagi penduduk lanjut usia atau lansia, penderita cacat dan penderita gagal ginjal. Intinya program bantuan ini ditujukan bagi penduduk miskin.

“Seharusnya Indonesia perlu meniru kebijakan ini. Fasilitas BPJS sebaiknya diberikan kepada masyarakat kecil yang tidak mampu dan tinggal di pedesaan,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Di Era Pemerintahan Presiden Prabowo, Korban Judol Diberikan Perawatan Intensif di RSCM

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat mengumumankan adanya inisiatif baru dalam upaya menangani dampak sosial dan psikologis...
- Advertisement -

Baca berita yang ini