MATA INDONESIA, JAKARTA-Parkir liar yang menjamur dan dibekingi oleh organisasi masyarakat (ormas) tertentu dengan menarik retribusi parker secara paksa kini bakal ditindak polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan, tindakan itu termasuk perbuatan melawan hukum atau dikategorikan sebagai pemerasan
“Jadi ini tidak dibenarkan kalau ada ormas tertentu dengan meminta bayaran terhadap pemarkiran ini adalah kategori pemerasan,” katanya.
Zulpan meminta masyarakat yang merasa dirugikan akibat ulah ormas tertentu yang menarik parkir secara paksa untuk membuat laporan ke polisi.
“Silakan kalau ada yang merasa diresahkan lapor. Kalau ada ormas tertentu yang menarik parkir secara paksa ini adalah suatu kejahatan,” katanya.
Retribusi parkir merupakan kewenangan pemerintah daerah. Menurut dia, tidak ada pihak-pihak lain yang berwenang.
“Kecuali untuk di mal itu pengelola mal dan sebagainya. Tetapi tetap bayar pajak ke Pemda,” katanya.
Terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo juga menyampaikan hal serupa. Ia menyebut, praktik penarikan parkir yang dilakukan secara paksa tidak dibenarkan.
“Selama mereka melakukan tindak pidana pemerasan pasti bakal kita tindaklanjuti,” katanya.