Romahurmuziy Bebas Dari Penjara

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy resmi menghirup udara bebas hari ini, Rabu 29 April 2020, malam.

Bebasnya Romy sesuai dengan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara. Eks anggota DPR itu sudah menjalani pidana selama itu, sehingga ia dibebaskan.

“Insyaallah dibebaskan karena hitungannya hari ini,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, saat dikonfirmasi.

Menurut Nawawi, secara administrasi pembebasan Romy sedang diurus. Pihak pengacara Romy pun sudah berada di rutan.

Meski bebas, kasus Romy belum berkekuatan hukum tetap. Kasusnya masih bergulir pada tahap kasasi di Mahkamah Agung.

Bila kemudian MA menjatuhkan hukuman lebih dari setahun, Rommy bisa kembali dibawa masuk ke penjara.

Romy dihukum 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta karena suap jual beli jabatan di Kementerian Agama. Namun, bandingnya diterima dan hukumannya dipotong menjadi 1 tahun penjara.

Merujuk pada putusan itu, Romy sedianya bebas pada 16 Maret 2020. Sebab, ia ditahan pada 16 Maret 2019.

Namun, ia sempat dibantarkan 44 hari dan saat itu penahanannya tak dihitung. Penghitungan pengacara Romy, 44 hari setelah 16 Maret 2020 ialah 29 April 2020.

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tindakan OPM Semakin Keji, Negara Tegaskan Tidak Akan Kalah Lawan Pemberontak

Organisasi Papua Merdeka (OPM) banyak melancarkan aksi kekejaman yang semakin keji. Maka dari itu, negara harus tegas untuk tidak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini