Mata Indonesia, Yogyakarta – Berbagai persoalan sampah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang sampai saat ini belum tuntas tetap menjadi sorotan Walhi Yogyakarta.
Meskipun dalam pengelolaan sampah pihak Pemda DIY juga terus berupaya mengatasinya namun terdapat bagian yang lebih efektif untuk diterapkan menurut Walhi Yogya yakni regulasi plastik sekali pakai.
Menurut Elki Setiyo Hadi selaku Kepala Divisi Kampanye WALHI Yogyakarta perlu segera menerapkan kebijakan pelarangan penjualan maupun penggunaan plastik sekali pakai dari hulu sampai hilir karena plastik berkontribusi besar dalam mencemari lingkungan dan terjadinya penumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Rabu (11/9/2024).
¨Penggunaan plastik sekali pakai cenderung murah dan mudah digunakan, namun berdampak buruk bagi lingkungan sekitar dan belum ada pembatasan penggunaannya. Yogyakarta darurat sampah dan sampai saat ini belum terselesaikan karena yang perlu dibenahi adalah permasalahan dasar yaitu belum adanya regulasi yang melarang penggunaan sampah sekali pakai. Jika regulasi tersebut diterapkan dengan tegas maka jumlah sampah plastik yang beredar juga otomatis berkurang,¨ujar Elki Setiyo Hadi.
Pihaknya menyampaikan berdasarkan studi brand audit and clean up di Pantai Baros Kabupaten Bantul yang pernah diselenggarakan Walhi Yogyakarta pada Tahun 2023 ditemukan sampah plastik sekali pakai sekitar 72% dari 1.527 total sampah sekali pakai yang ditemukan. Menurut berbagai penelitian bahwa plastik sekali pakai mengandung mikroplastik yang dapat masuk ke dalam tubuh manusia kemudian dapat mengakibatkan masalah kesehatan.
Berbicara persoalan sampah plastik juga tidak lepas dari sampah organik yang menyertainya karena kedua jenis sampah tersebut belum terpilah dengan baik dari sampah rumah tangga maupun dari sektor pariwisata sampai dengan pemerintahan. ¨Seharusnya dari setiap sektor baik rumah tangga, pelaku wisata dan pemerintahan dapat mengelola sampahnya dengan baik sehingga tidak menjadi masalah di TPS maupun TPA yang ada.
Sementara itu pihaknya juga mengungkapkan bahwa salah satu upaya pemerintah dalam mengurangi volume sampah menggunakan teknik Refuse Derived Fuel (RDF) tidak memberikan efek yang signifikan terhadap pengurangan sampah plastik karena keterbatasan ketersediaan alat sedangkan volume sampah sangat besar. Sementara pembakaran RDF dapat menghasilkan emisi polutan udara meskipun dalam jumlah rendah, abu pembakarannya menjadi partikel kecil atau mikroplastik yang bisa berdampak negatif bagi kesehatan. Sehingga dengan berbagai pertimbangan yang ada kembali lagi yang perlu ditekankan adalah regulasi pelarangan penggunaan sampah plastik sekali pakai.