Ramai-Ramai Mundur Setelah Diangkat, Seratusan CPNS Didenda Puluhan Hingga Rp 100 Juta

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Sebanyak 105 calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang telah dinyatakan lolos seleksi pada 2021 saat ini mengundurkan diri. Paling banyak dari Kementerian Perhubungan ada 11 orang.

Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, menyatakan mereka bisa dikenakan denda Rp 50 juta sampai dengan Rp 100 juta per orang.

“Formasi instansi yang seharusnya sudah terisi kan sekarang jadi kosong. Belum lagi biaya yang harus dikeluarkan pemerintah saat penerimaan CPNS cukup besar,” ujar Satya dalam pernyataannya, Kamis 26 Mei 2022.

Menurut Satya, sanksi itu sesuai Peraturan Menteri PANRB nomor 27 tahun 2021 pasal 54 ayat 2.

Peraturan itu menyatakan pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah disetujui bakal mendapat Nomor Identitas PNS (NIP), akan dikenai sanksi saat memutuskan mundur.

Sanksi yang diberikan mulai dari larangan untuk melamar menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada periode berikutnya hingga denda.

Satya mengatakan nominal denda yang diberlakukan berbeda-beda di setiap instansi. Bagi yang mundur dari CPNS di Kementerian Luar Negeri maka harus membayar sanksi denda senilai Rp 50 juta.

Sedangkan, CPNS yang mundur setelah diterima di Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN), dendanya Rp 35 juta.

Adapun, CPNS yang telah diterima di Badan Intelijen Negara (BIN) sesuai dengan pengumuman nomor Peng-11/XI/2019, maka denda sebagai penerimaan bukan pajak yang bakal diberlakukan bagi pelamar yaitu denda Rp 25 juta bagi CPNS yang dinyatakan lulus dan mengundurkan diri.

Sedangkan, mereka yang telah diangkat menjadi CPNS lalu mengundurkan diri lebih besar lagi dendanya, yaitu Rp 50 juta per orang.

Sementara, bagi pelamar yang telah diangkat menjadi CPNS dan sudah mengikuti diklat intelijen tingkat dasar dan diklat lainnya lalu memilih mundur, maka mereka dikenakan denda Rp100 juta.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini