MATA INDONESIA, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) bereaksi menyikapi persoalan harga tiket pesawat terbang yang melambung tinggi.
Ia langsung memerintahkan jajaran menteri agar segera mengendalikan harga tiket pesawat yang melambung tinggi itu. Presiden Jokowi tak ingin kenaikan harga tiket pesawat turut membuat laju inflasi makin melonjak dan dapat menggerus daya beli masyarakat di tengah fluktuasi harga komoditas energi.
“Harga tiket pesawat melambung, sudah, saya langsung reaksi. Pak Menteri Perhubungan (Budi Karya Sumadi) segera selesaikan,” kata Presiden Jokowi saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2022 di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Agustus 2022.
Selain memerintahkan Menhub Budi Karya Sumadi, Presiden Jokowi juga meminta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Garuda Indonesia Tbk segera menambah armada pesawatnya agar bisa membantu menahan kenaikan harga tiket pesawat.
“Meski tidak mudah karena harga avtur internasional juga tinggi,” ungkap Presiden Jokowi.
Hingga Juli 2024, inflasi di Indonesia sebesar 4,94 persen (year on year/yoy).
Presiden Jokowi menyebutkan inflasi saat ini menjadi ancaman bagi negara-negara di dunia. Laju inflasi di negara lain jauh lebih tinggi daripada Indonesia, seperti Amerika Serikat 8,5 persen, Uni Eropa 8,9 persen.
Presiden Jokowi bahkan menegaskan terdapat negara yang inflasinya mencapai 79 persen
“Inflasi ini jadi momok semua negara,” tegasnya.
Karena ancaman inflasi itu, Presiden Jokowi meminta kementerian/lembaga terkait, pemda dan Bank Indonesia untuk tetap meningkatkan kerja sama dan performanya. Di tengah ketidakpastian ekonomi global saat ini
“Saya meyakini kalau kerja sama yang tadi saya sampaikan, provinsi, kabupaten, kota, gubernur, bupati, wali kota, TPID, TPIP, semuanya bekerja, rampung. Untuk mengembalikan lagi ke angka di bawah 3 persen selesai, wong kita barangnya juga ada, kok,” kata Presiden Jokowi
Terkait kenaikan harga tiket pesawat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah meminta maskapai untuk menyediakan tiket pesawat dengan harga terjangkau. Hal ini demi menjaga konektivitas antarwilayah di Indonesia. Dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara.
Melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 yang terbit pada 4 Agustus 2022 lalu, pemerintah mengizinkan maskapai untuk memungut tarif tambahan pesawat jet. Dengan porsi maksimal 15 persen dari tarif batas atas. Sementara pesawat propeller maksimal 25 persen dari tarif batas atas.