Presiden Minta Daerah Tak Tunda Perizinan Investor yang Penuhi Syarat, Pemkot Jogja: Beberapa Kebijakan sudah Diubah

Baca Juga

Mata Indoensia, Yogyakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalukan penyesuaian terhadap perizinan daerah agar sesuai dengan Undang-undang Cipta Kerja.

Koordinator KS Penanaman Modal I Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jogja, Wiwin Giri Doriawani membenarkan pihaknya sudah menindaklanjuti UU Cipta Kerja.

“Kami langsung review terkait perda (perizinan disesuaikan UU Cipta Kerja) ketika sudah terbit. Termasuk juga bahwa saat ini kami sudah menggunakan SIM Bangunan Gedung yang dulunya bernama IMB,” ujarnya, Senin 30 Januari 2023.

Wiwin menjelaskan juga keberadaan Perda No 13/2021 tentang Perizinan Usaha yang memuat mandat membuat perwal tentang penyelenggaraan perizinan berusaha dan penyelenggaraan perizinan dan non-perizinan.

“Terkait dengan perizinan sudah ditindaklanjuti semua. Saat ini disusun perwal tentang petunjuk pelaksanaan. Mengacu ke Perda yang sudah ada,” ujarnya.

Wiwin menegaskan bahwa penyesuaian yang dilakukan oleh DPMPTSP sejalan dengan pemerintah pusat serta mengacu pada instruksi Presiden agar perizinan harus dipermudah, disederhanakan, dan waktunya pasti.

“Maka dari itu kita menyesuaikan dan kami memperbaiki Perda lama,” ujarnya.

Transparansi perizinan juga dilakukan oleh DPMPTSP. Transparansi ini bertujuan untuk memudahkan pemohon perizinan mengetahui sampai mana pengajuan itu diselesaikan oleh pemerintah.

“Pengajuan sampai rampung berbeda jenis izinnya. Ada yang hanya dua hari, ada 14 hari. Termasuk transparansi terkait biaya dan tidak ada biaya. Sesuai SOP harus mencantumkan biaya kalau ada. Kalau tidak ada harus ditulis 0,” tegasnya.

Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sumadi juga menyebut bahwa Pemkot Yogyakarta mendukung kemudahan administrasi dalam berusaha.

“Kami sudah punya mall pelayanan publik. Perizinannya seperti apa. Kita punya prosedurnya. Itu kami lakukan secara ketat,” ujarnya.

Sumadi berharap bahwa kemudahan perizinan dapat memberi kepastian hukum bagi calon investor. Lantaran pemkot telah mempermudah proses perizinannya.

“Kita sudah punya SOP. Jangan takut pada investor, kami memberikan kepastian waktu, prosedur, dan sebagainya,” ucapnya.

Sumadi pun berharap, kemudahan investasi di Kota Jogja dapat menumbuhkan perekonomian karena perekonomian masyarakat dipicu melalui keberadaan investor.

“Semoga akan lebih memajukan perekonomian di Kota Jogja nanti. Harapannya begitu,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebijakan DHE SDA Perkuat Fondasi Ekonomi Rakyat dan Stabilitas Keuangan

Oleh: Dhita Karuniawati )*Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor SumberDaya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkahstrategis yang ditempuh pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasionalmelalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri. Langkah tersebut tidak hanyabertujuan menjaga stabilitas sektor keuangan, tetapi juga memastikan bahwa manfaatdari kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.Di tengah kondisi ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian, ketegangangeopolitik, serta fluktuasi pasar keuangan internasional, kemampuan suatu negara dalam menjaga cadangan devisa menjadi faktor penting untuk mempertahankanstabilitas ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupayamemperkuat ketahanan ekonomi nasional agar tidak mudah terpengaruh oleh guncangan eksternal. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kebijakanpengelolaan DHE SDA yang lebih optimal. Selama ini, sebagian besar devisa hasil ekspor sumber daya alam masih banyaktersimpan di luar negeri sehingga manfaatnya bagi perekonomian domestik belummaksimal. Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil komoditasterbesar di dunia, mulai dari batu bara, minyak sawit, nikel, tembaga, hingga berbagaiproduk mineral lainnya. Potensi devisa yang dihasilkan sektor tersebut sangat besardan dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi nasional apabila dikelola secara tepat.Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan eksportirsektor sumber daya alam untuk menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Kebijakan tersebut dirancang sebagai bagian dari strategi jangka panjang untukmemperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan likuiditas valuta asing, dan memperluas ruang pembiayaan pembangunan nasional.Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa pemerintahmewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi devisa hasil ekspornya kedalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh. Menurutnya, kebijakan tersebutdirancang untuk meningkatkan ketersediaan valuta asing di pasar domestik, menjagastabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat pembiayaan pembangunan nasional. Dalam ketentuan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan100 persen DHE...
- Advertisement -

Baca berita yang ini