MATA INDONESIA, JAKARTA –Masa berlaku Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang kembali mulai 15-21 Maret 2022.
Penetapan tersebut seiring dengan membaiknya kondisi di banyak daerah yang masuk ke dalam status PPKM Level 2. Meski tak merinci lebih jauh, namun jumlah daerah yang masuk ke dalam status PPKM level 2 mengalami peningkatan. ”Seiring dengan penurunan kasus, jumlah kabupaten/kota yang masuk ke dalam (PPKM) Level 2 berdasarkan asesmen minggu ini mengalami peningkatan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan
Pemerintah juga mengumumkan untuk kembali memperpanjang PPKM di wilayah luar Jawa-Bali hingga 28 Maret 2022. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan pada kesempatan yang sama. ”Perpanjangan PPKM (luar Jawa-Bali) 14 hari ke depan pada 15-28 Maret,” ujarnya.
Dengan perpanjangan masa PPKM luar Jawa-Bali tersebut, terdapat 18 kabupaten/kota yang masuk pada kategori level 1.
168 kabupaten/kota masuk pada kategori level 2. Dan 200 kabupaten/kota yang berada pada kategori level 3.
Selain itu ia juga mengungkapkan bahwa jumlah penambahan kasus harian telah mengalami penurunan secara drastis. Dari puncak penambahan kasus yang terjadi pada 3 Maret 2022 lalu yang mencapai 13.118 kasus di luar Jawa Bali. Hal serupa juga terjadi pada jumlah kasus aktif.
“Kasus aktif sudah turun dari 183.482 menjadi 127.121 di 13 Maret 2022. Dan secara keseluruhan proporsi (kasus covid-19) di Jawa Bali yakni 37,07 persen,” katanya.