PN Sleman Mulai Sidangkan Gugatan Warga Wadas kepada Pemerintah

Baca Juga

Mata Indonesia, Sleman – Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mulai menyidangkan kasus gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan empat warga Desa Wadas, Purworejo kepada pemerintah Republik Indonesia, Jumat (1/12).

Warga Wadas ini menempuh jalur hukum karena pemerintah bersikeras menetapkan lokasi tambang batu andesit di Desa Wadas yang menyebabkan para penggugat kehilangan tanah dan terancam bencana akibat proses penambangan itu.

Agenda sidang pertama adalah pemeriksaan para pihak. Adapun majelis hakim dalam sidang ini dipimpin oleh Asni Meriyanti.

Empat warga Wadas yang menggugat itu adalah Priyanggodo, Talabudin, Kadir, dan M. Nawaf Syarif. Warga Wadas didampingi oleh 12 pengacara yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP), Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Sedangkan ketuanya adalah Trisno Raharjo yang juga dosen Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

Sedangkan pihak pemerintah yang digugat adalah Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, Presiden Republik Indonesia, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Gubernur Jawa Tengah. 

“Tambang menyebabkan kerusakan lingkungan seperti banjir dan tanah longsor serta mengakibatkan konflik sosial di Wadas,” ujar Kadir.

Kekhawatiran warga ini sudah terbukti, harmoni sosial di Wadas sudah rusak karena warga terbelah antara yang pro dan kontra tambang. Selain itu akses pembukaan jalan ke lokasi tambang di Wadas sudah menyebabkan beberapa kali banjir dan air menjadi keruh. 

“Kondisi ini menyebabkan warga Wadas tidak bisa hidup sejahtera lahir dan batin di desanya,” tambah Kadir. 

Seperti diketahui, pada tahun 2018, Gubernur Jawa Tengah waktu itu, Ganjar Pranowo  yang kini menjadi capres RI menetapkan lokasi pertambangan batu andesit di Desa Wadas. Dan beberapa minggu jelang lengser, Ganjar kembali mengeluarkan IPL baru. Batu andesit ini akan digunakan sebagai material pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo yang berstatus sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

Sejak awal, warga Wadas yang tergabung dalam Gempa Dewa (Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas) menolak lokasi tambang di Wadas karena mengancam pekerjaan warga sebagai petani. Lokasi tambang di perbukitan bagian atas dinilai berpotensi menyebabkan bencana seperti banjir, tanah longsor, dan hilangnya sumber air. 

Namun pemerintah terus memaksa warga menyerahkan tanahnya untuk areal tambang seluas 114 hektar. Pemerintah melakukan aksi kekerasan fisik, ancaman, teror konsinyasi, dan rayuan ganti rugi yang besar untuk meruntuhkan pendirian warga. Empat warga yang melakukan gugatan ini adalah sedikit dari warga Wadas yang masih konsisten menolak tambang andesit dan menyerahkan tanahnya.

Priyan Susyie, seorang perempuan dari Wadas (Wadon Wadas) mengatakan dirinya mendukung langkah suaminya, Priyanggodo untuk melakukan gugatan karena ia tidak ingn tanahnya dirampas oleh negara. Ia ingin mempertahankan tanahnya agar bisa diwariskan kepada anak-cucu.

“Saya punya hak atas tanah saya dan akan kami perjuangkan sampai kapanpun,” tegasnya.

Dalam materi gugatan, tim LBHAP antara lain menyatakan berdasarkan UU No.12/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum, pengadaan tanah untuk tambang bukan termasuk kepentingan untuk umum. Selain itu masa penetapan lokasi tambang yang dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah sejak 2018 dan sempat diperpanjang hingga tiga kali dianggap melanggar hukum karena berdasarkan UU No.12 tahun 2012, perpanjangan hanya bisa dilakukan sekali saja.

“Dengan demikian para Tergugat telah terbukti melawan hukum…,” tulis tim LBHAP dalam gugatannya.

Tim pembela warga Wadas juga meminta majelis hakim agar menerima dan mengabulkan seluruh gugatan. Selain itu menyatakan perbuatan Kepala BBWSSO dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo dalam proses pengadaan tanah sebagai perbuatan melawan hukum, meminta kepada seluruh tergugat untuk menghentikan proses pengadaan tanah dan memindahkan lokasi tambang andesit dari Wadas, serta memberikan ganti rugi kepada para penggugat baik material dan im-material dengan total Rp53,8 milyar.

Kuasa hukum warga Wadas, Trisno menegaskan tambang bukan bagian dari PSN sehingga tidak bisa diberlakukan dengan menggunakan UU Pengadaan Tanah. Ia  berharap pihak pemerintah bisa memahami posisi warga sehingga materi gugatan bisa didiskusikan dalam agenda mediasi. 

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada 11 Desember mendatang dengan agenda mediasi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Survei Elektabilitas Bakal Calon Walkot Jogja yang Bertarung di Pilkada 2024, Sosok Ini Mendominasi

Mata Indonesia, Yogyakarta - Menjelang Pilkada 2024 di DIY, sejumlah lembaga survei sudah bergeliat menunjukkan elektabilitas para bakal calon Wali Kota dan juga Bupati. Termasuk lembaga riset Muda Bicara ID yang ikut menunjukkan hasil surveinya. Lembaga yang diinisiasi oleh kelompok muda ini mengungkap preferensi masyarakat Kota Jogja dalam pemilihan Wali Kota Jogja 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini