Petrus Selestinus : Komnas HAM Ditunggangi 75 Pegawai KPK

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Keterlibatan Komnas HAM dalam polemik tes TWK KPK dinilai telah melampaui tupoksi. Hal ini diungkapkan oleh Koordinator TPDI Petrus Selestinus.

Ia mengatakan, Komnas HAM sebenarnya sudah diperalat untuk menyuarakan ketidakpuasan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lulus tes TWK dalam lingkup lembaga anti rasuah tersebut.

Petrus juga mendengar kabar kalau Komnas HAM dikabarkan sudah memeriksa 19 orang pegawai KPK dan menerima 3 bundel dokumen terkait kasus dugaan pelanggaran HAM terkait TWK. Ia pun menilainya sebagai bentuk tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilarang oleh pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

“Komnas HAM tak paham tentang Hukum Tata Usaha Negara dan Administrasi Pemerintahan sehingga dengan mudah ditunggangi oleh 75 orang Pegawai KPK yang diberhentikan,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Mata Indonesia, Rabu 9 Juni 2021.

Bahkan pihak Komnas HAM juga berencana untuk memanggil dan meminta keterangan dari Ketua KPK Firli Bahuri. Namun, yang bersangkutan menolak untuk hadir.

Menurut Petrus, sikap pimpinan KPK yang tidak memenuhi panggilan Komnas HAM sebagai sikap menghormati hukum.

“Karena apa yang dilakukan Komnas HAM jelas telah memyalahgunakan wewenang, yaitu mengambil alih wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara,” katanya.

Advokat Peradi ini pun menegaskan bahwa perbuatan Komnas HAM sudah jelas-jelas melanggar larangan menyalahgunakan wewenang, terdiri dari (melampauai wewenang, mencampuradukan wewenang dan bertindak sewenang-wenang) yang diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014.

Petrus juga menilai 75 Pegawai KPK dan Komnas HAM pura pura tidak tahu dan tidak memahami adanya upaya administratif dalam lingkungan Administrasi Pemerintahan yang dapat ditempuh sebagai akibat dikeluarkannya keputusan atau tindakan yang merugikan.

Karena itu, jika 75 Pegawai KPK yang diberhentikan tidak menempuh upaya administratif, maka hal ini akan membawa Komnas HAM dan KPK, masuk dalam sengketa kewenangan.

“Hal ini sesuai pasal 16 UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yang dikenal dengan upaya ‘keberatan’ dan ‘banding’,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pengangkatan CASN 2024 Akan Segera Terwujud

Oleh : Astrid Widia )* Pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 akan dapat segera terwujud. Pemerintah dan DPR pun...
- Advertisement -

Baca berita yang ini