MATA INDONESIA, JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyampaikan pesan khusus dalam peringatan Hari Santri 2020.
Fachrul mengingatkan, seluruh pondok pesantren ke depannya harus bisa beradaptasi dengan cepat terhadap impelentasi UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Sejauh ini, Peraturan Menteri Agama tentang pelaksaksanaan beleid UU 18/2019 telah melalui uji publik. Begitu pun dengan Perpres soal ponpes yang hampir kelar.
“Undang-undang ini memberikan afirmasi, rekognisi dan fasilitasi terhadap pesantren dalam melaksanakan fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat,” kata Menag Fachrul, seperti dikutip pada Kamis 22 Oktober 2020.
Ia menuturkan, ada dua aturan turunan dari UU 18/2019, yang mengamanatkan pesantren menjadi lembaga pendidikan formal. Lulusan pesantren diakui ijazahnya, layaknya jenjang pendidikan umum.
Menurut Fachruk, UU 18/2019 ini merupakan sebuah hadiah dari pemerintah untuk kemajuan pesantren di Tanah Air.
“Maka, peraturan yang kami buat bertujuan agar undang-undang pesantren implementatif dan berguna bagi pesantren,” ujar Menag.