Mata Indonesia, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) terus meningkatkan profesionalitasnya pada proses penegakan hukum tindak pidana korupsi (tipikor) di Indonesia. Hal tersebut salah satunya melalui penguatan sistem yang lebih terstruktur dan akurat dalam proses penanganan tipikor mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan.
Perkembangan teknologi melalui digitalisasi sebagai upaya transparansi pada setiap pelaksanaan tugas lembaga negara, sebagaimana termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Dan Keputusan Menteri PanRb Nomor 1503 Tahun 2021 Tentang Hasil Evaluasi SPBE Pada Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah, menjadi ihwal landasan Direktur Penuntutan KPK, Bima Prayoga mengajukan gagasan dengan membuat terobosan Rencana Penuntutan (Rentut) berbasis elektronik.
Rencana penuntutan merupakan langkah penting dalam proses hukum, karena akan menentukan bagaimana kasus dihadapi di pengadilan, yang berpengaruh pada keputusan akhir dalam persidangan. Di KPK, langkah penentuan penuntutan terhadap satu perkara tipikor diambil secara kolektif kolegial, meski masih menggunakan sistem manual.
Karena itu rencana penuntutan berbasis elektronik diharapkan dapat melahirkan kebermanfaatan bagi internal dan eksternal lembaga. Dalam pandangan luas, sistem berbasis elektronik memungkinkan proses penuntutan berjalan lebih cepat dan efisien. Data yang diperlukan dapat diakses dengan mudah dan dapat dipertukarkan antar-lembaga penegak hukum secara real-time (langsung), sehingga mengurangi hambatan birokrasi, yang dapat memperlambat penanganan perkara hukum.
Upaya penguatan tersebut bukan berarti adanya pelemahan, namun lebih kepada peningkatan kapabilitas dari sistem penanganan hukum tindak pidana korupsi. Percepatan Rentut berbasis elektronik ini berorientasi pada 3 hasil akhir, yang bermanfaat bagi internal lembaga, yakni; Menerima, menyimpan, memproses, dan mengeluarkan data dan informasi secara elektronik terkait pengajuan Rencana Penuntutan Perkara; Mengintegrasikan semua data Rencana Penuntutan Perkara dalam satu sistem database; dan Mempercepat pengajuan Rencana Penuntutan sampai mendapatkan persetujuan Pimpinan KPK secara kolektif dan kolegial.
Sementara, terdapat 2 manfaat bagi pihak eksternal atas gagasan ini, diantaranya; Terwujudnya sistem administrasi penanganan perkara pidana berbasiskan Teknologi Informasi; dan Efektivitas pembacaan surat tuntutan di persidangan perkara tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di pengadilan tipikor.
Pengajuan gagasan tersebut juga sejalan dengan Roadmap KPK 2022 – 2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024 yang pada dasarnya bertujuan mewujudkan penegakan hukum, yang berkualitas dengan mendorong keterpaduan sistem peradilan pidana melalui pengembangan sistem database terintegrasi teknologi informasi.
Oleh: Direktur Penuntutan KPK, Bima Prayoga