Pemerintah ‘Larang’ Pemudik Kembali ke Jakarta

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Walau sudah diberikan pemahaman oleh pemerintah agar masyarakat tidak mudik tahun ini ternyata tidak di dengar. Hal itu padahal dilakukan untuk mencegah munculnya episentrum baru penyebaran Covid-19.

Alhasil pemerintah mengimbau masyarakat di daerah agar tidak kembali keJakarta untuk mencari nafkah. Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, Achmad Yurianto.

“Harus dipahami, kembali ke ibu kota yang sekarang ini menjadi episentrum Covid-19 justru dapat menjadikan permasalahan semakin besar,” kata Achmad Yurianto kepada wartawan, Minggu 24 Mei 2020.

Yuri juga mengajak agar masyarakat memulai dengan pola hidup baru, cara berpikir dan bertindak yang berbeda untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Pahami, bahwa dalam situasi yang saat ini terjadi, kita tidak boleh menggunakan cara pikir, cara tindak, seperti situasi di masa-masa lalu,” ujarnya.

Dia menambahkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), baik ke luar atau masuk Provinsi DKI Jakarta. Adapun masa PSBB DKI Jakarta telah diperpanjang hingga 4 Juni 2020 mendatang.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa aktivitas masyarakat keluar dan masuk wilayah Jakarta pada masa pandemi dilarang dengan pengecualian. Siapapun yang melaksanakan perjalanan keluar-masuk DKI Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) yang dapat diunduh melalui situs corona.jakarta.go.id.

“Prinsipnya adalah, bahwa memang ada pengecualian untuk aktivitas pekerjaan yang dilakukan, baik oleh warga DKI yang harus melaksanakan pekerjaan di luar Jabodetabek, atau orang yang berada di luar Jabotabek yang harus ada pekerjaan di DKI,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Di Era Pemerintahan Presiden Prabowo, Korban Judol Diberikan Perawatan Intensif di RSCM

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat mengumumankan adanya inisiatif baru dalam upaya menangani dampak sosial dan psikologis...
- Advertisement -

Baca berita yang ini