Mata Indonesia, Bantul – Pemkab Bantul melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKMPP) mengumumkan kesiapan pangkalan di wilayahnya untuk menerapkan aturan baru penggunaan KTP dalam pembelian gas elpiji 3 kilogram. Aturan ini akan mulai berlaku pada 1 Juni 2024.
“Setelah pemantauan, sebagian besar pangkalan sudah menggunakan aplikasi MyPertamina (MAP) Lite dari Pertamina. Hampir semua data konsumen telah dimasukkan ke dalam sistem,” kata Zuhriyatun Nur Handayani, Subkoordinator Kelompok Substansi Pengendalian Barang Pokok dan Penting DKUKMPP Bantul, Minggu 2 Juni 2024.
Nani, sapaan akrab Zuhriyatun, menjelaskan bahwa data penerima gas elpiji 3 kilogram, yang juga dikenal sebagai gas melon, belum sepenuhnya teridentifikasi karena data tersebut dikelola oleh Pertamina.
“Semua data berasal dari Pertamina dan kembali ke Pertamina juga,” tambah Nani.
Nani juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Bantul mendapatkan kuota elpiji 3 kilogram sebanyak 36.022 metrik ton pada tahun 2024, meningkat dari 35.620 metrik ton atau setara dengan 11.873.333 tabung pada tahun 2023. “Dengan rata-rata pengeluaran bulanan sekitar 2.900-3.400 metrik ton, kami merasa stok tersebut cukup,” jelas Nani.
Terpisah, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga JBT, Brasto Galih Nugroho, menegaskan bahwa mulai Juni 2024, semua pangkalan elpiji 3 kilogram harus mencatat secara digital menggunakan NIK. Konsumen yang belum terdata masih dapat dilayani dengan menunjukkan KTP dan KK untuk pendataan ke depan.
Dengan langkah ini, Pemkab Bantul bersama Pertamina berharap dapat meningkatkan akurasi dan efisiensi distribusi gas elpiji 3 kilogram di wilayah tersebut.