MATA INDONESIA, JAKARTA-Polri bekerjasama dengan kepolisian Kerajaan Malaysia berhasil menangkap dua orang pelaku berinisal NJ (11) dan MDF (16) yang merupakan warga negara Indonesia (WNI). Keduanya terlibat dalam penyebaran dan pembuatan parodi lagu Indonesia Raya.
Salah seorang pelaku berinisial MDF berhasil ditangkap oleh Polri di Cianjur, Jawa Barat dan merupakan seorang remaja yang masih berstatus pelajar (16) kelas 3 SMP.
“Bareskrim Polri dengan PDRM saling bertukar informasi berkaitan dengan adanya video di kanal youtube tadi. Akhirnya dari PDRM berhasil mengamankan laki-laki 11 tahun WNI berinisial NJ di Sabah Malaysia,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Jumat 1 Januari 2021.
Argo menjelaskan, NJ berkewarganegaraan Indonesia. Dirinya mengikuti orang tuanya yang bekerja sebagai TKI sebagai driver di salah satu perusahaan perkebunan di Sabah Malaysia.
Argo membeberkan Kepolisian Kerajaan Malaysia menggali keterangan dari NJ untuk mencari kreator. Kepada polisi, NJ mengakui akun My Asean adalah kepunyaan. Tapi, parodi lagu Indonesia Raya bukanlah ciptaan.
“PDRM mencari informasi mengenai NJ. Memang dari NJ untuk yang di channel di My ASEAN bukan dia yang buat. Tapi ada temannya yang buat ada di Indonesia,” katanya.
Argo menjelaskan, Tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat kemudian meringkus MDF (16) di Cianjur. Argo menerangkan, hubungan NJ dan MDF teman di dunia maya.
“MDF berusia 16 tahun kelas 3 SMP sudah dibawa ke Bareskrim dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Argo mengatakan saat berselancar di dunia maya, lanjut Argo, MDF memakai nama samaran. “MDF ini nama asli. Tapi di dunia maya adalah Fais Rahman Simalungun. Tapi aslinya namanya MDF. Dan orang kalau melihat dengan nama itu kan marga dari Sumatera Utara,” katanya.
MDF, kata Argo, sudah menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Dia dikenakan UU ITE dan UU tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Tetapi, karena MDF masih di bawah umur, proses hukum terhadapnya diberlakukan UU Perlindungan Anak.
Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti yakni handphone ada juga simcard dan ada perangkat PC kemudian ada akta kelahiran.