MATA INDONESIA, JAKARTA – Polisi akhirnya merilis kasus narkoba yang melibatkan pedangdut inisial V. Sosok yang dimaksud adalah Velline Chu.
Velline ditangkap bersama suaminya di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat, Senin 10 Januari 2022. Keduanya diciduk saat sedang menerima pesanannya berupa sabu.
“Barang bukti yang diamankan 1 bungkus klip sabu dengan berat 0,08 gram, lalu satu pipet berisi sabu sisa pakai 2,78 gram, lalu bong kaca dan bong plastik, lalu ada 1 buah unit hp,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Enda Zulpan.
“Tes urine kepada mereka berdua dan positif menggunakan sabu. Diakui itu dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik,” ujarnya.
Velline dikenakan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 112 ayat 1 subsider pasal 27 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.