MATA INDONESIA, JAKARTA – Kehadiran UU Omnibus Law Cipta Kerja dinilai akan memberikan efek positif bagi dunia usaha. Menurut Pengamat Kebijakan Publik Adib Miftahul, UU tersebut dibentuk untuk menyederhanakan konsep perizinan berusaha.
“Selama ini, perizinan berbelit-belit. Dan kadang izin di pemerintah daerah ini gak jalan kan, karena banyak oknum-oknum yang bermain,” ujarnya belum lama ini.
Adib pun yakin kalau UU tersebut bisa menjadi pendorong dan evaluasi bagi kondisi perekonomian tanah air, terutama soal tumpang tindihnya izin usaha yang sudah menjadi rahasia umum.
“Ini harus jadi adaptasi baru, kalau kita mau mengharapkan ekonomi tumbuh dengan perizinan yang cepat,” kata Akademisi Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) ini.
Seperti diketahui, UU Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR pada 5 Oktober 2020 lalu. Kala itu, pengesahan regulasi ini disetujui 7 fraksi yang terdiri dari PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP dan PAN. Sementara itu, ada 2 fraksi yang menolak yaitu Partai Demokrat dan PKS.