Omnibus Law untuk Sederhanakan Perizinan yang Berbelit

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kehadiran UU Omnibus Law Cipta Kerja dinilai akan memberikan efek positif bagi dunia usaha. Menurut Pengamat Kebijakan Publik Adib Miftahul, UU tersebut dibentuk untuk menyederhanakan konsep perizinan berusaha.

“Selama ini, perizinan berbelit-belit. Dan kadang izin di pemerintah daerah ini gak jalan kan, karena banyak oknum-oknum yang bermain,” ujarnya belum lama ini.

Adib pun yakin kalau UU tersebut bisa menjadi pendorong dan evaluasi bagi kondisi perekonomian tanah air, terutama soal tumpang tindihnya izin usaha yang sudah menjadi rahasia umum.

“Ini harus jadi adaptasi baru, kalau kita mau mengharapkan ekonomi tumbuh dengan perizinan yang cepat,” kata Akademisi Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) ini.

Seperti diketahui, UU Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR pada 5 Oktober 2020 lalu. Kala itu, pengesahan regulasi ini disetujui 7 fraksi yang terdiri dari PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP dan PAN. Sementara itu, ada 2 fraksi yang menolak yaitu Partai Demokrat dan PKS.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Antisipasi “El Nino Godzilla”, BPBD Kulon Progo Siagakan 20 Tangki Air Bersih

Mata Indonesia, Kulon Progo - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo mulai meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman fenomena iklim El Nino ekstrem...
- Advertisement -

Baca berita yang ini