Nih Aturan Salat Jumat Ganjil Genap Pakai Nomor HP

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Dewan Masjid Indonesia (DMI) menerbitkan surat edaran baru tentang pelaksanaan salat Jumat di masa transisi menuju era new normal di tengah pandemi Covid-19. Rencananya salat jumat bisa dilakukan dua gelombang dengan sistem ganjil genap.

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla mengatakan DMI telah menerbitkan Surat Edaran (SE) DMI Nomor 105-Khusus /PP-DMI/A/Vl/2020, tanggal 16 Juni 2020 tentang skema salat jumat bergelombang.

Sistem ganjil genap penentuannya berdasarkan ujung dari nomor ponsel. Apabila nomor akhirannya ganjil maka Salat Jumat gelombang pertama, pukul 12.00 WIB.

Sedangkan gelombang dua pukul 13.00 WIB. Namun, untuk penerapannya di Jawa Timur (Jatim) diserahkan penuh kepada kebijakan masjid itu sendiri.

“Tapi itu tergantung masjidnya,” ujar ketua DMI Jusuf Kalla (JK) di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu 17 Juni 2020.

JK mengungkapkan, diterbitkannya SE tersebut, setelah melihat kapasitas masjid yang berkurang banyak karena ada aturan jaga jarak fisik atau physical distancing. Ia mencontohkan ada masjid dengan kapasitas 1.000 orang, sekarang ini bisa diisi sekitar 40 persen saja.

“Dulu imam masjid selalu bilang jaga saf rapatkan. Sekarang terbalik, jaga saf longgarkan. Kalau dilonggarkan 1 meter, maka berarti sisa kapasitas itu 40 persen, bisa 400 orang,” kata JK.

Menurut JK, salat di area jalan bisa meningkatkan potensi penularan COVID-19. Tak hanya terpapar ke jemaah itu, tapi juga bisa ke keluarganya.

“Karena bisa saja di jalan itu ada orang batuk atau meludah dibawa mobil di jalan, dia salat di jalan, maka sajadahnya tertular,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Di Era Pemerintahan Presiden Prabowo, Korban Judol Diberikan Perawatan Intensif di RSCM

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat mengumumankan adanya inisiatif baru dalam upaya menangani dampak sosial dan psikologis...
- Advertisement -

Baca berita yang ini