Naik 1,72 Persen, UMP Jawa Barat 2022 Jadi Rp 1.841.487,31

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp 1.841.487,31 dan mulai berlaku 1 Januari 2022.

“Kenaikan dibandingkan dengan upah minimum 2021 sebesar 1,72 persen,” kata Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja.

Penetapan UMP 2022 tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561 tahun 2021. Formula penghitungan upah minimum tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.  

“Perhitungannya adalah tentu saja melalui formula yang telah dicantumkan di dalam PP 36/2021, jadi di sana ada batas atas dan ada batas bawah. Kemudian kita juga mempertimbangkan indikator lainnya termasuk upah minimum tahun berjalan,” katanya.

Penghitungan batas atas dalam PP 36 tersebut berdasarkan rata-rata konsumsi penduduk per kapita per bulan Rp 1.372.659, lalu rata-rata banyaknya anggota rumah tangga 3,34, serta rata-rata anggota rumah tangga yang bekerja.

Dengan formula penghitungan dalam PP tersebut diperoleh batas atas upah minimum Jawa Barat Rp 3.540.015,32.

Nilai batas atas tersebut masih di atas UMP Jawa Barat sehingga penghitungan UMP 2022 dilakukan penyesuaian mengikuti formula yang terdapat dalam PP 36. UMP Jawa Barat tahun 2021 Rp 1.810.351,36.

Setiawan mengatakan tidak ada lagi penangguhan dalam pelaksanaan upah minimum seperti aturan pengupahan sebelumnya. “Di dalam PP 36 tahun 2021 cukup tegas, dan sangat tegas, dan secara eksplisit bahwa seluruh perusahaan tidak dapat untuk menangguhkan, dan itu ada konsekuensi dan sanksi yang bisa diterima,” katanya.

Ia menambahkan pemerintah provinsi memahami tuntutan buruh yang menginginkan kenaikan upah. Tapi kondisi perekonomian saat ini masih belum pulih dari imbas pandemi Covid-19.

“Perlu sama-sama kita pahami adalah saat ini kita mengalami situasi perekonomian yang cukup sulit dengan adanya pandemi, bahwa kita melihat dari pertumbuhan ekonomi kita pun cenderung menurun,” katanya.

Setiawan mengatakan, kenaikan upah minimum yang ditetapkan saat ini diharapkan menjadi solusi bersama.

“Jadi kita masih tetap bisa bekerja, begitu juga pengusaha. Jadi jangan sampai bahwa kita semangat untuk terus meningkatkan upah minimum, tetapi pada kenyataannya banyak industri atau pabrik yang tutup, karena memang tidak kuat lagi,” katanya.

Diketahui, dalam Rapat Pleno tanggal 15 November 2021 bahwa rekomendasi UMP unsur serikat pekerja tidak hadir. Rapat dilanjutkan tanggal 16 November 2021 dengan diikuti unsur pengusaha dan pemerintah dengan menetapkan batas atas upah minimum Jawa Barat Rp 3.540.015,32 dan batas bawah Rp 1.770.007,66 atau 50 persen batas atas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Investasi dan Hilirisasi sebagai Kunci Wujudkan Pemerataan Ekonomi Nasional

Jakarta - Target pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen dalam lima tahun...
- Advertisement -

Baca berita yang ini