MATA INDONESIA, JAKARTA-Polisi menetapkan Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Iryanto sebagai tersangka kasus suap perizinan.
Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy mengatakan dirinya terbukti menerima uang yang bukan kewenangannya untuk memuluskan perizinan dalam pembangunan villa di Cisarua dan rumah sakit di Cibungbulang.
Iryanto ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang stafnya berinisial FA, usai menjalani pemeriksaan intensif pada Selasa 3 Maret hingga Rabu 4 Maret 2020.
“Kita amankan uang Rp120 juta. Saat OTT yang bersangkutan baru menerima uang Rp 50 juta, sementara sisanya sudah ada di kantornya,” kata Roland.
Memasuki tahap penyidikan, kini kepolisian tengah memburu orang yang diduga pengusaha, sebagai pemberi uang kepada Iryanto.
Roland menegaskan, Iryanto dikenakan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan hukuman pidana 5 tahun.
Sebelumnya, Iryanto dijemput paksa Sat Reskrim Polres Bogor, Selasa 3 Maret 2020 sore. Petugas yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Benny Cahyadi, menggeledah kantor DPKPP pukul 11.00-16.30 WIB.
Dari kantor DPKPP, polisi menyita sejumlah kardus diduga berisi barang bukti. Sementara Benny Cahyadi menggenggam sejumlah kantung kertas berwarna coklat diduga berisi uang tunai.