Mulai Besok, WNA dari 10 Negara Ini Dilarang Masuk Indonesia

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pencegahan terus dilakukan pemerintah Indonesia untuk menekan penyebaran virus corona. Salah satunya melarang warga negara asing untuk datang ke Indonesia. Hal itu disampaikan oleh Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi.

Tak hanya itu, pemerintah mengimbau dengan sangat agar warga negara Indonesia membatasi bepergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda.

“Untuk Warga Negara Indonesia yang saat ini sedang bepergian ke luar negeri, diharapkan untuk segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih jauh lagi,” kata Menlu Retno.

Kemlu juga mengatakan, mulai besok, Jumat 20 Maret pukul 00.00 WIB pendatang/travelers yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke negara-negara di bawah ini tidak diizinkan masuk/transit ke Indonesia.

Terkait dengan pendatang/travelers orang asing dari semua negara, Pemerintah Indonesia memutuskan bahwa kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas ditangguhkan selama 1 bulan.

Selain itu semua pendatang/travelers wajib mengisi dan menyerahkan kartu Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum ketibaan di pintu masuk Bandara Internasional Indonesia.

Negara-negara yang dilarang masuk ke Indonesia adalah:

  1. Provinsi Hubei, China
  2. Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do, Korea Selatan
  3. Iran
  4. Italia
  5. Vatikan
  6. Spanyol
  7. Perancis
  8. Jerman
  9. Swiss
  10. Inggris

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Rumah Sekda Karawang Digeledah, Begini Tanggapan Ketua BEM Fakultas Hukum UBP Karawang

MATA INDONESIA, KARAWANG-Pasca penggeledahan ruang dinas dan rumah Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini