Mulai 24 Desember 2021 – 2 Januari 2021, Indonesia terapkan PPKM Level 3

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kekhawatiran munculnya gelombang ketiga Pandemi Covid-19 menjadi perhatian penuh pemerintah. Apalagi menjelang libur Natal dan Tahun Baru.

Penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan tersebut berlangsung selama kurang lebih satu pekan, hingga 2 Januari 2021.

Menurut dia, sudah ada kesepakatan bahwa aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nantinya akan seragam.

“Kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021,” kata Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu 17 November 2021.

Penerapan kebijakan tersebut setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru.

Inmedagri itu menjadi pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Selambat-lambatnya, inmendagri tersebut akan terbit pada 22 November 2021.

Selain itu, seiring dengan penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia, Muhadjir mengungkapkan, larangan sejumlah kegiatan pada libur Nataru.

“Dalam kebijakan libur Natal dan Tahun Baru ini, melarang sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar,” tegasnya.

Kebijakan larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia bertujuan memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Muhadjir menjelaskan, meski kebijakan tersebut untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, ekonomi harus tetap bergerak.

“Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus Level 1 maupun 2, akan sama dengan menerapkan aturan PPKM Level 3.

Dengan demikian, akan ada keseragaman secara nasional dalam penerapan PPKM.

Untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, dan pusat perbelanjaan, pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM Level 3.

Selain itu, ada pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di sejumlah tempat. Terutama di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Jaga Demokrasi Pilkada Papua, Pemerintah Antisipasi Gangguan OPM

PAPUA — Pemerintah dan aparat keamanan berkomitmen kuat untuk menjaga keamanan dan stabilitas demi kelancaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)...
- Advertisement -

Baca berita yang ini