Muktamar NU ke-34 Digelar 3 Hari di Lampung, Dibuka oleh Presiden Jokowi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) rencananya bakal membuka Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-34 pada 17-19 Desember 2021 di Bandar Lampung dan Lampung Tengah.

“Penyelenggaraannya akan dilaksanakan pada 17, 18, dan 19. Ini adalah perintah Rais Aam kepada Panitia SC maupun OC,” kata Ketua Panitia Daerah Muktamar ke-34 NU, Moh Mukri, Jumat, 3 Desember 2021.

Mukri menjelaskan pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi (PWNU) Lampung mengaku siap menjadi tuan rumah karena sudah mematangkan segala persiapan dan fasilitas.

“Muktamar kali ini disederhanakan, karena berlangsung di suasana covid-19 dan kita harus menjaga prokes. Nanti kita akan batasi setiap PC dan PW maksimal 3 orang,” katanya.

Terkait mekanisme penyelenggaraan, Mukri menyebut muktamar kali ini bakal berlangsung dengan metode sistem hybrid. Forum ini akan menggabungkan atau mengombinasikan kegiatan tatap muka (offline) dan daring (online).

“Nanti pembukaan berada di satu titik dan peserta lainnya juga ada di titik lain dengan layar lebar. Ini upaya kita bersama-sama teap menjaga protokol kesehatan tanpa menghilangkan substansi kegiatan,” katanya.

Ketua PWNU Lampung itu mengaku sudah berkoordinasi bersama panitia daerah, pimpinan daerah, dan aparatur setempat. “Dari hasil terakhir bersilahturahmi dengan Kapolda, Danrem, dan Gubernur Lampung, semua menyatakan siap memberi dukungan penuh,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini