Muhammadiyah Haramkan Rokok Elektrik, Ini Fatwanya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram terkait rokok. Kalau sebelumnya mengharamkan rokok konvensional, kini salah satu organisasi masyarakat (ormas) terbesar di Indonesia tersebut membuat fatwa baru mengharamkan rokok elektrik atau vape.

“Rokok elektronik hukumnya haram sebagaimana rokok konvensional karena termasuk kategori perbuatan konsumsi yang khaba’is atau merusak atau membahayakan,” kata anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wachid di Yogyakarta, dikutip dari Antara.

Ada beberapa alasan di balik dikeluarkannya fatwa haram terhadap vape ini. Wawan menjelaskan bahwa menghisap vape mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan, bahkan perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat. Hal ini termasuk dalam hal yang dilarang menurut Al Quran Surah Al Baqarah ayat 195 dan Surah An Nisa’ ayat 29.

“Merokok rokok elektronik bertentangan dengan prinsip-prinsip kesempurnaan Islam, iman, dan ihsan,” katanya dalam Silaturahmi Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Aisyiyah se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang diadakan di Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Yogyakarta.

Selain itu, menurut fatwa Muhammadiyah, menghisap rokok elektronik adalah perbuatan yang berbahaya untuk diri sendiri dan orang lain yang terkena asapnya.

“Rokok elektronik sebagaimana rokok konvensional diakui mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan, tetapi dampak buruk rokok elektronik dapat dirasakan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang,” katanya.

Selain mengharamkan untuk menghisap vape, membeli vape juga merupakan perbuatan tabzir atau pemborosan yang dilarang menurut Al Quran.

Wawan mengatakan menggunakan rokok elektronik bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah, yaitu pelindungan agama, pelindungan jiwa dan raga, pelindungan akal, pelindungan keluarga, dan pelindungan harta.

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

DBD dan Leptospirosis Ancam Warga Jogja di Musim Hujan, Dinkes Tekankan Hal Ini

Mata Indonesia, Yogyakarta - Menjelang musim hujan yang tiba pada Oktober 2024, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Jogja mengimbau masyarakat agar waspada terhadap peningkatan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) dan Leptospirosis. Hingga saat ini, sudah tercatat ratusan kasus DBD tersebar di hampir seluruh kelurahan di Jogja.
- Advertisement -

Baca berita yang ini