MK Putuskan Taspen tak Gabung ke BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA –  Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi pasal 57 huruf f dan pasal 65 ayat (2) UU nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). MK menghapus pasal yang mengatur peleburan PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau PT Taspen (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan.

Permohonan uji materi ini teregistrasi dengan 72/PUU-XVII/2019. Adapun pemohon uji materi antara lain Mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Mohammad Saleh, S.H., M.H., beserta 14 pensiunan pejabat negara dan pensiunan PNS.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan pasal 57 huruf f dan pasal 65 ayat (2) UU nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bertentangan dengan UUD 1945. Dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Kamis 30 September 2021.

Mahkamah menyebut, program jaminan hari tua dan pembayaran pensiun merupakan akumulasi dari iuran ASN selama masa kerjanya. Dan dengan iuran pemerintah yang menjadi hak PNS di masa pensiun setelah sekian lama mengabdi.

Selama ini dalam pembayaran pensiun dan jaminan hari tua PNS secara segmented oleh PT Taspen (Persero). Pelayanan secara segmented karena PNS memiliki karakteristik yang berbeda cukup mendasar.

Konsep Iuran

Meski BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan memungut iuran kepada pesertanya untuk pendanaan pesertanya. Namun tidak sama dengan konsep iuran PNS.

“Untuk itulah menurut Mahkamah menjadi tidak adil jika pensiunan PNS yang selalu memberikan iuran tiap bulan dengan harapan dapat menikmati yang sudah dikumpulkannya pada masa tuanya. Nanti harus berbagi kepada orang lain atas nama kegotongroyongan,” ujar Hakim MK.

Mahkamah Konstitusi sangat mendukung prinsip kegotongroyongan dalam mencapai kesejahteraan masyarakat. Namun dalam konteks program jaminan hari tua dan pembayaran pensiun tidak tepat bilamana proses kegotongroyongan yang dilakukan dengan cara membagi tabungan yang telah dipersiapkan PNS untuk masa tuanya.

Mahkamah menyatakan, pasal 57 pasal 57 huruf f dan pasal 65 ayat (2) UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS bertentangan dengan hak setiap orang atas jaminan sosial. Dan amanat bagi negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Koperasi Merah Putih dan Pemerataan Manfaat APBN bagi Rakyat

Oleh : Siti Fatimah Rahma*Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih menjadi salah satu terobosan strategis dalam memperkuatpemerataan manfaat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga ke tingkat akarrumput. Dalam konteks pembangunan nasional, tantangan utama bukan semata pada besarnyaalokasi anggaran, melainkan pada efektivitas distribusi dan dampaknya terhadap kesejahteraanmasyarakat. Oleh karena itu, pendekatan berbasis desa melalui koperasi menjadi instrumenpenting untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan negara benar-benar dirasakanoleh rakyat secara langsung, merata, dan berkelanjutan.Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa skema pembiayaan KoperasiMerah Putih dirancang secara hati-hati agar tidak membebani APBN secara berlebihan. Ia menjelaskan bahwa meskipun sebagian dana bersumber dari alokasi dana desa, kebijakan initetap memberikan nilai tambah karena mendorong efisiensi ekonomi di tingkat lokal. Pendekatanini memperlihatkan bahwa pengelolaan fiskal tidak hanya berorientasi pada pengeluaran, tetapijuga pada penciptaan manfaat jangka panjang yang dapat memperkuat fondasi ekonomi nasional.Lebih lanjut, Purbaya memaparkan bahwa kondisi fiskal tetap terjaga seiring denganmeningkatnya pendapatan negara, terutama dari sektor komoditas seperti batu bara dan minyak. Hal ini memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan akselerasi belanja di awal tahunsebagai strategi mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata. Dengan demikian, percepatan belanja tidak dipandang sebagai risiko, melainkan sebagai instrumen kebijakan untukmengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah.Dari sisi pembiayaan, penggunaan skema pinjaman melalui perbankan Himbara menjadi langkahinovatif untuk memitigasi risiko fiskal. Pemerintah tidak langsung menanggung beban besarsebagaimana dalam skema Penyertaan Modal...
- Advertisement -

Baca berita yang ini