MK Putuskan Taspen tak Gabung ke BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA –  Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi pasal 57 huruf f dan pasal 65 ayat (2) UU nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). MK menghapus pasal yang mengatur peleburan PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau PT Taspen (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan.

Permohonan uji materi ini teregistrasi dengan 72/PUU-XVII/2019. Adapun pemohon uji materi antara lain Mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Mohammad Saleh, S.H., M.H., beserta 14 pensiunan pejabat negara dan pensiunan PNS.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan pasal 57 huruf f dan pasal 65 ayat (2) UU nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bertentangan dengan UUD 1945. Dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Kamis 30 September 2021.

Mahkamah menyebut, program jaminan hari tua dan pembayaran pensiun merupakan akumulasi dari iuran ASN selama masa kerjanya. Dan dengan iuran pemerintah yang menjadi hak PNS di masa pensiun setelah sekian lama mengabdi.

Selama ini dalam pembayaran pensiun dan jaminan hari tua PNS secara segmented oleh PT Taspen (Persero). Pelayanan secara segmented karena PNS memiliki karakteristik yang berbeda cukup mendasar.

Konsep Iuran

Meski BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan memungut iuran kepada pesertanya untuk pendanaan pesertanya. Namun tidak sama dengan konsep iuran PNS.

“Untuk itulah menurut Mahkamah menjadi tidak adil jika pensiunan PNS yang selalu memberikan iuran tiap bulan dengan harapan dapat menikmati yang sudah dikumpulkannya pada masa tuanya. Nanti harus berbagi kepada orang lain atas nama kegotongroyongan,” ujar Hakim MK.

Mahkamah Konstitusi sangat mendukung prinsip kegotongroyongan dalam mencapai kesejahteraan masyarakat. Namun dalam konteks program jaminan hari tua dan pembayaran pensiun tidak tepat bilamana proses kegotongroyongan yang dilakukan dengan cara membagi tabungan yang telah dipersiapkan PNS untuk masa tuanya.

Mahkamah menyatakan, pasal 57 pasal 57 huruf f dan pasal 65 ayat (2) UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS bertentangan dengan hak setiap orang atas jaminan sosial. Dan amanat bagi negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bersinergi Menjaga Netralitas Pemilu Demi Pilkada yang Berkualitas

Jakarta - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian utama dalam menjaga kualitas Pilkada Serentak 2024. Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini