Memalukan, Rektor, Wakil Rektor hingga Ketua Senat Unila Tersangka Suap

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Benar-benar memalukan kalangan perguruan tinggi. Empat pimpinan tertinggi Universitas Lampung menjadi tersangka suap penerimaan mahasiswa baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 4 dari 8 orang yang tertangkap tangan pada Minggi 21 Agustus 2022 pagi.

Penetapan status tersangka ini setelah KPK RI melakukan tangkap tangan hingga penyelidikan 8 orang di 3 tempat berbeda

Pengumuman empat orang menjadi tersangka ini berdasarkan keterangan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu

Menurut Asep, sebelum penetapan telah dilakukan pengumpulan berbagai informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud. ”Kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan dan menemukan bukti yang cukup maka KPK menaikan perkara ini ke tahap penyidikan,” katanya.

Asep mengumumkan 4 tersangka dari dugaan korupsi di lingkungan Unila, yakni:

  • Karomani selaku Rektor Unila
  • Heryadi selaku Wakil Rektor Akademik
  • M Basri selaku Ketua Senat Universitas Lampung (Dekan terpilih FKIP Unila)
  • Andi Desfiandi selaku swasta

“Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari ke depan,” kata Asep.

Penahanan untuk Rektor, Wakil Rektor Bidang Akademik, dan Ketua Senat Unila terhitung dari 20 Agustus – 8 September 2022 di Rutan KPK. Sedangkan, Andi Desfiandi terhitung hari ini 21 Agustus – 9 September 2022.

Penahanan Karomani di rutan gedung merah putih KPK dan 3 lainnya ditahan di gedung Pimdam Jaya Guntur.

Atas perbuatannya, Andi Desfiandi selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Sementara Karomani dkk selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

A2RTU Gelar Expo Sistem Refrigerasi dan Tata Udara Pendukung Ketahanan Pangan dan Net Zero Emission

Mata Indonesia, Yogyakarta - Ketahanan pangan menjadi isu yang masif didengungkan oleh pemerintah. Terlebih, saat ini Indonesia bersiap menyongsong Indonesia Emas 2045. Di sisi lain, dalam Rencana Strategis (Renstra) Badan Ketahanan Pangan (BKP) yang kini diubah menjadi Badan Pangan Nasional (Bapanas) Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) Tahun 2020-2024 menyebut bahwa pembangunan pangan di Indonesia masih menghadapi masalah. Utamanya, terkait dengan penyediaan (supply) pangan.
- Advertisement -

Baca berita yang ini