MATA INDONESIA, JAKARTA – Benar-benar memalukan kalangan perguruan tinggi. Empat pimpinan tertinggi Universitas Lampung menjadi tersangka suap penerimaan mahasiswa baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 4 dari 8 orang yang tertangkap tangan pada Minggi 21 Agustus 2022 pagi.
Penetapan status tersangka ini setelah KPK RI melakukan tangkap tangan hingga penyelidikan 8 orang di 3 tempat berbeda
Pengumuman empat orang menjadi tersangka ini berdasarkan keterangan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu
Menurut Asep, sebelum penetapan telah dilakukan pengumpulan berbagai informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud. ”Kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan dan menemukan bukti yang cukup maka KPK menaikan perkara ini ke tahap penyidikan,” katanya.
Asep mengumumkan 4 tersangka dari dugaan korupsi di lingkungan Unila, yakni:
- Karomani selaku Rektor Unila
- Heryadi selaku Wakil Rektor Akademik
- M Basri selaku Ketua Senat Universitas Lampung (Dekan terpilih FKIP Unila)
- Andi Desfiandi selaku swasta
“Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari ke depan,” kata Asep.
Penahanan untuk Rektor, Wakil Rektor Bidang Akademik, dan Ketua Senat Unila terhitung dari 20 Agustus – 8 September 2022 di Rutan KPK. Sedangkan, Andi Desfiandi terhitung hari ini 21 Agustus – 9 September 2022.
Penahanan Karomani di rutan gedung merah putih KPK dan 3 lainnya ditahan di gedung Pimdam Jaya Guntur.
Atas perbuatannya, Andi Desfiandi selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Sementara Karomani dkk selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.