MATA INDONESIA, JAKARTA-Kebijakan baru diberlakukan oleh pemerintah DKI Jakarta bagi masyarakat pengguna transportasi umum. Mereka diwajibkan menyertakan hasil rapid tes antigen ketika keluar masuk Jakarta. Kebijakan ini dimulai pada 18 Desember 2020
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, aturan membawa hasil rapid tes antigen tersebut berlaku untuk seluruh penumpang yang melakukan perjalanan melalui udara, darat dan laut.
“Nah mulai 18 Desember sampai dengan 8 Januari, semuanya wajib disertakan rapid test antigen,” ujarnya kepada wartawan, Rabu 16 Desember 2020.
Seperti diketahui sebelumnya, kebijakan untuk menyertakan hasil rapid tes antigen bagi penumpang merupakan salah satu instruksi yang dikeluarkan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Hal tersebut diperintahkan oleh Luhut kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai salah satu upaya pencegahan terjadinya lonjakan kasus Covid-19 pada saat libur natal dan tahun baru.
Pada saat kebijakan tersebut disampaikan oleh Luhut, Anies pun mendukungnya. Ia mengatakan bahwa DKI Jakarta sudah mulai membatasi kegiatan tahun baru yang mengumpulkan banyak massa.