Home Headline Masuk Masa Tenang, Bawaslu DIY Perketat Pengawasan Pelanggaran Peserta Pemilu

Masuk Masa Tenang, Bawaslu DIY Perketat Pengawasan Pelanggaran Peserta Pemilu

0
157
Ilustrasi penundaan pemilu

Mata Indonesia, Bantul – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, bersama dengan pengawas di tingkat kelurahan dan kecamatan, mengadakan apel siaga untuk mempersiapkan pengawasan selama masa tenang Pemilu 2024 yang berlangsung dari tanggal 11 – 13 Februari.

Muhammad Najib, Ketua Bawaslu DIY, menyampaikan pentingnya mematuhi ketentuan masa tenang pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hal ini bertujuan untuk menghindari aktivitas kampanye selama periode tersebut.

Selain mengingatkan tentang larangan kampanye, Bawaslu juga menekankan pentingnya mencegah pelanggaran lain seperti politik uang, netralitas ASN, hoaks, hate speech, dan pelanggaran lainnya, yang sering terjadi selama masa tenang.

“Kami mengajak juga masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan Pemilu 2024 yang berkualitas dan berintegritas. Sinergi antara pengawas pemilu, stakeholder, dan masyarakat di DIY diharapkan dapat meningkatkan kualitas demokrasi,” katanya, Selasa 13 Februari 2024.

Peserta Pemilu di DIY diingatkan agar tidak melakukan aktivitas kampanye selama masa tenang.

Seperti memberikan janji atau materi kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihan mereka. Selain itu, mereka juga diminta untuk membersihkan alat peraga kampanye secara mandiri.

Bawaslu DIY mengajak semua pihak untuk memberikan dukungan dalam pengawasan Pemilu 2024, karena kontribusi ini sangat penting untuk kesuksesan pengawasan tersebut.

Najib menegaskan pentingnya visi bersama untuk menciptakan Pemilu yang damai dan berintegritas, serta mengajak semua pihak untuk berjuang demi visi tersebut, sebagai bagian dari upaya untuk membangun kualitas pemilu di Indonesia, dimulai dari Yogyakarta.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here