MATA INDONESIA, JAKARTA-Aturan ganjil genap terbaru bakal diterapkan oleh Polda Metro Jaya. Diketahui, saat ini status DKI Jakarta berada di PPKM Level 3 di tengah melonjaknya varian omicron.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, ada pengecualian di aturan ganjil genap Jakarta terbaru. Yakni, pengecualian bagi kendaraan tenaga kesehatan (nakes) maupun dokter.
Ia menjelaskan ada 13 kawasan yang akan diberlakukan ganjil genap. Aturan itu sendiri akan diberlakukan dua kali dalam satu hari.
Sambodo menegaskan, mulai besok diberlakukan ganjiil genap, dispensasi bagi nakes dan dokter akan terus diberikan selama varian Omicron masih tinggi.
“Mulai besok sampai nanti ada pengumuman selanjutnya karena Omicron masih tinggi jadi kami beri dispensasi,” katanya.
Berikut lengkapnya daftar aturan dan kawasan yang diberlakukan ganjil genap :
– Mulai diberlakukan : Rabu, 16 Februari 2022
– Hari diberlakukan : Senin sampai jumat
– Waktu pemberlakuan : pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00
– Lokasi:
13 Titik diberlakukan ganjil genap Jakarta, yakni:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan HR Rasuna Said
3. Jalan Jendral Sudirman
4. Jalan MT. Haryono
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan Gunung Sahari
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan Fatmawati
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Ahmad Yani
12. Jalan DI. Panjaitan
13. Jalan S. Parman