MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemecatan Helmy Yahya oleh Dewan Pengawas (Dewas) TVRI dari posisi Direktur Utama TVRI mendapat respon dari Mantan Kepala BIN, Hendropriyono. Dirinya mempertanyakan alasan deas tersebut. Dia menilai Helmy tidak melakukan tindak pidana atau cacat hukum apapun.
“Ada apa dan siapa di balik pemecatan Dirut TVRI? Meski Dewas berhak untuk memecat Direksi TVRI, tapi bukan berarti hak itu bisa dilakukan dengan sewenang-wenang,” kata Hendropriyono kepada wartawan, Sabtu 18 Januari 2020.
Dia menilai Dewas TVRI melakukan pelanggaran organisasi berat. Hendropriyono berharap DPR RI memberi saran ke Presiden Jokowi untuk mengganti Dewas TVRI dan memperbaiki sistem administrasi TVRI yang amburadul.
“Kesewenang-wenangan demikian merupakan pelanggaran disiplin organisasi yang sangat berat,†katanya.
Hendropriyono juga menilai intelijen bisa mengusut apakah ada kegiatan atau proyek yang akan dilakukan TVRI ke depan. Dia mengatakan tidak mungkin ada pejabat yang jujur dipecat kecuali ada agenda tersembunyi.
“Kita mengharapkan setelah diusut dan bongkar keanehan ini, segera ada langkah yang cepat, tepat dan sistemik terhadap sistem manajemen TVRI,” katanya.
Sebelumnya, Dewas LPP TVRI resmi mencopot Helmy Yahya dari jabatannya sebagai Dirut TVRI. Pemberhentian itu resmi berlaku mulai 16 Januari 2020.
Pada Desember 2019, Dewas TVRI sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) ke Helmy Yahya. Helmy Yahya kemudian menyampaikan pembelaan diri lewat surat namun jawabannya tidak diterima Dewas TVRI.