MATA INDONESIA, JAKARTA–Pilkada serentak tetap digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. Alasan yang mengharuskan hal itu diungkap oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
Pilkada serentak tak bisa ditunda lagi meskipun di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19. Sebab, ia menegaskan, tak ada yang tahu kapan pandemi ini berakhir.
Menurutunya ditunda untuk apa? sampai Covid selesai. Tetapi sesudah didiskusikan Covid ini kapan selesainya, enggak ada yang tahu.
“Kita semua dokter-dokter kita enggak ada yang tahu. Sosiolog kita enggak ada yang tahu, WHO juga tidak tahu kapan selesainya, bahkan di WHO sendiri yang mengatakan ini akan berakhir di tahun 2022,” katanya di Jakarta, Kamis 25 Juni 2020.
Menurutnya, saat ini pemerintah tengah menerapkan masyarakat untuk melakukan tatanan hidup baru atau New Normal. Oleh karena itu, Pilkada ini tetap dilakukan pada Desember nanti.
“Kita harus hidup normal kembali. Jangan kita dikurung terus, jangan kita disandera,” katanya.
Tak hanya itu, Pilkada ini dilakukan untuk menghindari kepala daerah-kepala daerah yang di Plt-kan terus. Padahal juga Plt itu tidak mempunyai kewenangan definitif.
“Sehingga pemerintah bersama DPR, bersama KPU, udahlah jangan mundur lagi tanggal 9. Maka diputuskan bahwa tanggal 9 Desember 2020 ini akan tetap dilaksanakan Pilkada serentak,” katanya.
Lebih lanjut kata dia adanya pemborosan dalam Pilkada ini, Mahfud menegaskan, pemborosan itu akan lebih parah apabila Pilkada ditunda.
“Yang dikorbankan secara ekonomis bisa jauh lebih banyak. Oleh sebab itu pemerintah bersama KPU bersama DPR, bersama daerah bicara. Bagaimana caranya mengatasi, pokoknya harus Pilkada. Kita bicara juga dengan KPK ini diawasi agar tidak terjadi korupsi,” katanya.