Mahasiswa Kena Prank, Ternyata Draft Omnibus Law yang Beredar Bukan Draft Final!

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ahmad Baidhowi mengatakan, draf Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) yang sudah terlanjur tersebar luas, berbeda jauh dengan draf final dari yang disahkan pada sidang paripurna, 5 Oktober 2020 lalu.

“Ya itu salah ambil. Draft yang disahkan di paripurna yang final. Tapi bukan yang bereda di luar,” ujarnya, Kamis 8 Oktober 2020.

Setidaknya ada dua draf RUU Cipta Kerja dengan nama file yang berbeda, dari beberapa Anggota DPR. Satu draf dengan nama file ‘RUU Cipta Kerja FINAL-Paripurna’ dan satu lagi dengan file ‘5 OKT 2020 RUU Cipta Kerja – Paripurna’.

Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Baleg DPR Firman Soebagyo. Ia malah sedih karena draf RUU Cipta Kerja yang beredar luas di masyarakat, ternyata draf yang belum final.

“Oleh karena itu, kalau ada pihak-pihak menyampaikan melalui pandangan lama pastinya akan beda dengan yang final,” ujarnya melalui siaran resminya.

Firman pun menilai draft yang beredar di buruh, mahasiswa dan masyarakat justru menjadi ajang provokasi. Padahal tidak akurat data dan informasinya.

Ia pun memberikan contoh seperti cuti haid, cuti kematian, upah minimum, outsourcing hingga pesangon ada pembatasannya. Khusus pesangon, Firman menjelaskan bahwa memang awalnya ada sebanyak 32 kali. Tetapi yang bisa memberikan pesangon sebanyak 32 kali, cuma 7 persen perusahaan yang beroperasi di Indonesia.

“Artinya kalau membuat UU itu harus bisa dilaksanakan tidak bisa membuat UU kasih pesangon 32 kali, tapi tidak bisa dieksekusi malah rakyat makin dibohongi,” katanya.

Firman pun menganjurkan agar para buruh memastikan saja haknya daripada buruh itu dari perusahaan itu 19 negara hadir memberikan 6 kali jadi jumlah pesangon 25 kali.

Kata Firman, hingga kini pihaknya masih merapikan dan membaca dengan teliti draft tersebut agar tidak ada kesalahan penulisan.

“Nanti hasil itu akan segera dikirim ke Presiden [Joko Widodo] untuk ditanda tangani jadi UU dan sudah bisa dibagikan ke masyarakat,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kondusifitas Kamtibmas Pilkada Papua 2024 Terjamin, Aparat Keamanan Mantapkan Kesiapan

PAPUA — Kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Papua 2024 terjamin, seluruh jajaran...
- Advertisement -

Baca berita yang ini