Mahasiswa Kena Prank, Ternyata Draft Omnibus Law yang Beredar Bukan Draft Final!

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ahmad Baidhowi mengatakan, draf Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) yang sudah terlanjur tersebar luas, berbeda jauh dengan draf final dari yang disahkan pada sidang paripurna, 5 Oktober 2020 lalu.

“Ya itu salah ambil. Draft yang disahkan di paripurna yang final. Tapi bukan yang bereda di luar,” ujarnya, Kamis 8 Oktober 2020.

Setidaknya ada dua draf RUU Cipta Kerja dengan nama file yang berbeda, dari beberapa Anggota DPR. Satu draf dengan nama file ‘RUU Cipta Kerja FINAL-Paripurna’ dan satu lagi dengan file ‘5 OKT 2020 RUU Cipta Kerja – Paripurna’.

Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Baleg DPR Firman Soebagyo. Ia malah sedih karena draf RUU Cipta Kerja yang beredar luas di masyarakat, ternyata draf yang belum final.

“Oleh karena itu, kalau ada pihak-pihak menyampaikan melalui pandangan lama pastinya akan beda dengan yang final,” ujarnya melalui siaran resminya.

Firman pun menilai draft yang beredar di buruh, mahasiswa dan masyarakat justru menjadi ajang provokasi. Padahal tidak akurat data dan informasinya.

Ia pun memberikan contoh seperti cuti haid, cuti kematian, upah minimum, outsourcing hingga pesangon ada pembatasannya. Khusus pesangon, Firman menjelaskan bahwa memang awalnya ada sebanyak 32 kali. Tetapi yang bisa memberikan pesangon sebanyak 32 kali, cuma 7 persen perusahaan yang beroperasi di Indonesia.

“Artinya kalau membuat UU itu harus bisa dilaksanakan tidak bisa membuat UU kasih pesangon 32 kali, tapi tidak bisa dieksekusi malah rakyat makin dibohongi,” katanya.

Firman pun menganjurkan agar para buruh memastikan saja haknya daripada buruh itu dari perusahaan itu 19 negara hadir memberikan 6 kali jadi jumlah pesangon 25 kali.

Kata Firman, hingga kini pihaknya masih merapikan dan membaca dengan teliti draft tersebut agar tidak ada kesalahan penulisan.

“Nanti hasil itu akan segera dikirim ke Presiden [Joko Widodo] untuk ditanda tangani jadi UU dan sudah bisa dibagikan ke masyarakat,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Koperasi Merah Putih dan Pemerataan Manfaat APBN bagi Rakyat

Oleh : Siti Fatimah Rahma*Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih menjadi salah satu terobosan strategis dalam memperkuatpemerataan manfaat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga ke tingkat akarrumput. Dalam konteks pembangunan nasional, tantangan utama bukan semata pada besarnyaalokasi anggaran, melainkan pada efektivitas distribusi dan dampaknya terhadap kesejahteraanmasyarakat. Oleh karena itu, pendekatan berbasis desa melalui koperasi menjadi instrumenpenting untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan negara benar-benar dirasakanoleh rakyat secara langsung, merata, dan berkelanjutan.Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa skema pembiayaan KoperasiMerah Putih dirancang secara hati-hati agar tidak membebani APBN secara berlebihan. Ia menjelaskan bahwa meskipun sebagian dana bersumber dari alokasi dana desa, kebijakan initetap memberikan nilai tambah karena mendorong efisiensi ekonomi di tingkat lokal. Pendekatanini memperlihatkan bahwa pengelolaan fiskal tidak hanya berorientasi pada pengeluaran, tetapijuga pada penciptaan manfaat jangka panjang yang dapat memperkuat fondasi ekonomi nasional.Lebih lanjut, Purbaya memaparkan bahwa kondisi fiskal tetap terjaga seiring denganmeningkatnya pendapatan negara, terutama dari sektor komoditas seperti batu bara dan minyak. Hal ini memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan akselerasi belanja di awal tahunsebagai strategi mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata. Dengan demikian, percepatan belanja tidak dipandang sebagai risiko, melainkan sebagai instrumen kebijakan untukmengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah.Dari sisi pembiayaan, penggunaan skema pinjaman melalui perbankan Himbara menjadi langkahinovatif untuk memitigasi risiko fiskal. Pemerintah tidak langsung menanggung beban besarsebagaimana dalam skema Penyertaan Modal...
- Advertisement -

Baca berita yang ini