Lebih Dari Enam Ribu Tenaga Honorer di Kota Bogor Terancam Dirumahkan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Di Kota Bogor terdapat 6.997 tenaga honorer yang terancam akan dirumahkan jika mengacu pada implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 bahwasanya disebutkan masa kerja honorer akan berakhir sampai Desember 2023.

Komisi 1 DPRD Kota Bogor bersama Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor akan terus berupaya untuk mengawal nasib tenaga honorer di Kota Bogor. Apabila Implementasi PP dilakukan secara utuh stabilitas pelayanan publik akan terganggu.

“Lihat saja gedung ini (DPRD) berapa banyak non ASN. Ribuan orang. Lihat saja yang mendampingi rapat paling dua orang ASN nya. Lalu, foto, dan segala macamnya kan bukan ASN,” kata Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bogor Safrudin Bima.

Jika melihat kinerja ASN saat ini selain pelayanan publik secara psikologisnya juga akan terganggu. Di Lembaga pemerintahan Kota Bogor banyak yang merupakan pegawai Non ASN.

“ASN tidak bisa leluasa seperti pekerjaan lain. Kasarnya begini. Dan yang lebih penting contoh tenaga kesehatan dan guru. Yang ngajar di yayasan itu gak ada ASN. Yang sering ke sekolah pakai safari gajinya 300 ribu itu non ASN. ASN nya bisa 3 hari berikutnya baru datang,” katanya.

“Kita lihat RSUD. Berapa sih yang ASN nya. Saya rasa ada 1.500. 1.200 orangnya itu honorer. Jika terkena aturan itu kita bisa lihat atasan-atasan dorong-dorong kursi roda. Kan ga mungkin,” katanya.

Dalam hal ini Komisi 1 DPRD Kota Bogor akan terus bekerja sama dengan BKPSDM terkait PP yang berlaku secara utuh bagi pegawai non- ASN seperti tenaga honorer, TKK/K1, TKH/eks K2, PKWT, outsourcing, dan THL Kementerian.

“Intinya begini, kita ingin memikirkan dua hal. Pertama kebutuhan pegawai, kedua nasib pegawai. Maksud saya honorer. Karena ASN nggak mampu mengcover semua pekerjaan. Jumlahnya sangat terbatas,” tambahnya.

Selain itu Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bogir juga ungun meminta PP tersebut dipertegas soal penampungannya sampai pemangkasan kontrak bagi pegawai honorer.

“Ya kita ada waktu setahun lah. Kita ingin ikhtiar bersama dengan BKPSDM mudah mudahan ada jalan keluar terhadap kebutuhan pegawai dan juga terhadap tenaga honorer ini. Sehingga kita bukan hanya soal orang itu dapatkan kerjaan saja, tapi juga bayangin kalau kita lihat ke dinas dinas banyak non asn yang bertugas,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini