Kota Bogor PPKM Level 2, Begini Peraturannya

Baca Juga

MATA INDONESIA, BOGOR-Kondisi pandemi di Kota Bogor saat ini sudah menunjukan penurunan karena mayoritas masyarakat sudah melakukan vaksinasi dosis satu, dua dan tiga.

Saat ini Kota Bogor berada pada status PPKM level 2 yang berarti angka kasus Covid-19 antara 20-50 orang per 100 ribu penduduk per-minggunya.

Penetapan aturan ini dimulai sejak 19 April 2022 sampai 9 Mei 2022.

Selama dalam status PPKM Level 2 ada serangkaian aturan yang perlu diterapkan oleh layanan publik seperti sekolah, perkantoran dan tempat umum lainnya.

Di lingkungan pendidikan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan (PAUD, TK, SD, SMP, SMA, Pesantren dan sederajat akan dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) atau pembelajatan jarak jauh (PJJ).

Aturan perkantoran non essensial 75 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah melakukan vaksinasi dan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari beroperasi maksimal 75 persen sampai pukul 22.00 WIB. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 75 persen dibatasi sampai pukul 21.00 WIB.

Pedagang Kaki Lima (PKL), agen/outlet, voucher, barbershop, laundry, asongan, bengkel kecil dan sejenisnya diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 22.00 WIB.

Makan atau minum ditempat umum maksimal 60 menit dengan kapasitas maksimal 75 persen. Selain itu tempat umum yang dibatasi kapasitasnya hanya 75 persen adalah tempat ibadah, fasilitas umum dan tempat wisata, kegiatan di pusat kebugaran, kegiatan kesenian, budaya, olahraga dan sosial masyarakat.

Sedangkan untuk kapasitas orang 100 persen adalah kegiatan konstruksi, non konstruksi berskala kecil, apotek/toko obat, dan transportasi umum seperti pesawat terbang.

Sementara kegiatan pusat perbelanjaan mal, bioskop dan pusat perdagangan dibatasi dengan maksimal pengunjung 75 persen dengan proses ketat dan ditutup pukul 22.00 WIB, wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi, penduduk usia 6-12 diperbolehkan masuk dengan syarat pendamping sudah vaksin dosis pertama.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kecelakaan Bus di Ciater jadi Sorotan, Disdik Sleman Perketat Izin Study Tour Sekolah

Mata Indonesia, Sleman - Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman menetapkan aturan ketat bagi sekolah yang ingin melaksanakan kegiatan seperti study tour atau outing class. Setiap sekolah wajib mengajukan izin kepada Disdik Sleman sebelum melakukan kegiatan tersebut.
- Advertisement -

Baca berita yang ini