Ketua KPK: Beredar Surat Palsu Penyelidikan Muktamar NU Terkait Pemberian Uang

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri angkat bicara terkait beredarnya surat perintah penyelidikan terkait Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-34 oleh KPK.

“KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa surat tersebut palsu. Surat tersebut tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di KPK,” ujar Firli.

Dirinya menegaskan sudah memerintahkan Deputi Penindakan KPK Karyoto melacak pembuat surat perintah penyelidikan terkait Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU). Menurut Firli, surat penyelidikan tersebut tak pernah dikeluarkan KPK.

“Mas Karyoto, tolong dilacak dan ungkap karena itu jelas perbuatan pidana,” ujar Firli.

Firli menyatakan dirinya tak pernah menandatangani surat perintah penyelidikan sebagaimana yang sudah tersebar di media sosial. “Saya tidak pernah tanda tangani dokumen tersebut,” katanya.

Beredar gambar selebaran berisi surat perintah penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan kegiatan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU). Di gambar tersebut juga disisipkan wajah Ketua KPK Firli Bahuri.

Dalam surat itu disebutkan bila KPK tengah menyelidiki kasus terkait pungutan kepada aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) dan pemberian uang dari Kemenag untuk memenangkan salah satu calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) lewat Muktamar ke-34 NU.

Menanggapi hal tersebut, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa surat tersebut bukan dokumen resmi yang dikeluarkan KPK.

“KPK menerima informasi yang beredar melalui aplikasi pesan dan sosial media terkait pungutan kepada ASN untuk tujuan tertentu. Dapat kami sampaikan bahwa nomor telepon yang dicantumkan sebagai saluran pengaduan dalam Informasi dimaksud bukan merupakan nomor saluran Pengaduan Masyarakat KPK,” ujar Ali.

Dalam surat tersebut memang disematkan nomor telepon pengaduan. Dalam surat itu juga menyebutkan agar para pihak yang menerima uang dari para ASN Kemenag untuk mengembalikan uang tersebut kepada KPK. Surat itu dibubuhkan tanda tangan Ketua KPK Firli Bahuri.

Ali memastikan nomor yang dicantumkan bukan nomor pengaduan masyarakat (Dumas) KPK.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Jelang Penetapan Kenaikan UMK 2025, KSPSI Gunungkidul Minta Kenaikan UMK Minimal 10%

Mata Indonesia, Gunungkidul - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul masih menunggu rapat koordinasi lanjutan penetapan besaran upah minimum kabupaten dan terus mengawal penetapan UMK 2025 di Kab. Gunungkidul agar mencapai target minimal 10%.
- Advertisement -

Baca berita yang ini