Kalah Banding, Mantan PM Malaysia Najib Razak Dihukum 12 Tahun Penjara

Baca Juga

MATA INDONESIA, KUALA LUMPUR – Pengadilan Tinggi Malaysia menolak banding mantan PM Malaysia Najib Razak. Hakim Pengadilan Tinggi tetap memutuskan hukuman 12 tahun penjara kepada Najib Razak.

Keputusan ini keluar pada Selasa 23 Agustus 2022.

Hukuman Najib Razak terkait korupsi dalam skandal keuangan 1Malaysia Development Berhad (1MDB). ”Kami menolak banding,” kata Ketua Hakim Maimun Tuan Mat mewakili lima hakim lainnya.

Kalahnya Najib dalam banding terakhirnya berarti ia harus segera menjalani hukumannya. Ini menjadi sejarah baru di Malaysia, seorang perdana menteri harus menjalani tahanan karena korupsi.

1MDB adalah dana pembangunan yang didirikan Najib tak lama setelah mengambil alih kekuasaan pada 2009. Jaksa menuduh sekitar USD 4,5 miliar dicuri dari dana tersebut. Dan diputar lewat pencucian uang oleh rekan-rekan Najib.

Di Pengadilan Federal, pada 2020 Najib mendapat vonis bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran kriminal kepercayaan. Dan pencucian uang karena secara ilegal menerima USD 9,4 juta dari SRC International.

Najib yang sekarang berusia 69 tahun itu beberapa kali menyatakan bahwa ia tidak bersalah. Ia bebas dengan jaminan sambil menunggu putusan bandingnya.

Di depan majelis hakim, saat putusan itu keluar, Najib langsung berdiri dan menyatakan protes. ia meminta penundaan kasus tersebut.  ”Saya diperlakukan tidak adil,” katanya.

Namun Ketua Hakim Maimun Tuan Mat mengatakan, sidang banding telah berakhir karena pengacara Najib menolak untuk membuat argumen baru. Dia kemudian membacakan putusan pengadilan.

Najib sempat terlihat shock dengan keputusan itu. Seluruh keluarga dan pendukungnya langsung mengelilingi Nazib.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini