MATA INDONESIA, JAKARTA – Kadernya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, tim hukum partainya akan melakukan pengkajian dan pencermatan.
Kader dimaksud adalah Mardani H. Maming yang pernah dimintai keterangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan kasus dengan pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau sering dipanggil Haji Isam.
“Saya tidak bisa berkomentar lebih lanjut karena memang masih perlu untuk mempelajari secara mendetail terhadap persoalan tersebut yang dilakukan oleh tim hukum kami,” ujar Hasto, Senin 20 Juni 2022.
Hasto mengingatkan pesan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada Rapat Koordinasi dengan kepala daerah beberapa hari lalu agar setiap kader partai itu tidak melakukan berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan.
KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah bepergian ke luar negeri lelaki yang juga menjabat Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut.
Pencegahan itu berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022.
Nama Mardani Maming sempat disebut dalam perkara dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Dwidjono kini berstatus sebagai terdakwa dan perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.