MATA INDONESIA, JAKARTA-Walau kondisi penyebaran covid-19 sudah menurun, namun kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali tetap diperpanjang oleh pemerintah mulai 4 hingga 17 Januari 2022.
Para periode kali ini, DKI Jakarta naik menjadi PPKM level 2. Pada periode sebelumnya 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022, Jakarta masuk PPKM level 1.
Hal itu tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4,3,2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2, yaitu Kota Administarasi Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Kepulauan Seribu,” bunyi kutipan Inmendagri 1/2022 tentang PPKM Jawa-Bali, dikutip Selasa 4 Januari 2022.
Melalui instruksi ini, DKI Jakarta harus mengubah dan mengikuti kebijakan yang berlaku terhadap zona PPKM level 2, seperti penerapan di tempat umum dan sektor pekerja, juga industri.
Sementara itu beberapa daerah naik level menjadi level satu dan ada yang bertahan di level 3. Tak hanya itu, masih ada masih ada 11 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang masuk dalam kategori PPKM level 3.
Berikut daerah yang masih berstatus PPKM level 3 yakni Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Sukamara (Kalimantan Tengah), Kabupaten Seram Bagian Barat (Maluku), Maluku Utara, Kabupaten Paniai, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Deiyai, (Papua Barat) Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kota Sorong.