Abai Seruan Jokowi Soal ke Luar Negeri, Anggota DPR Malah Kunker ke Kazakhstan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari awal sudah menegaskan meminta agar pejabat dan masyarakat tidak bepergian keluar negeri. Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 varian Omicron.

Namun, pada kenyataannya, sejumlah anggota DPR yang tergabung di dalam Panitia Khusus RUU Ibu Kota Negara dan pejabat Bappenas melakukan studi banding ke Kazakhstan. Menurut informasi, kunjungan kerja (kunker) ke Kazakhstan itu berlangsung pada 2-5 Januari 2022. 

Berdasarkan informasi, jumlah anggota parlemen yang ikut kunker mencapai sembilan orang yakni Zulfikar Arse Sadikin (Golkar), G. Budisatrio Djiwandono (Gerindra), Syarief Abdulah Alkadrie (Nasdem), Yanuar Prihatin (PKB), Moh Rano Alfatih (PKB), Hinca Panjaitan (Demokrat), Sartono (Demokrat), Hamid Noor Yasin (PKS), dan Andi Yuliani Paris (PAN).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membenarkan, sejumlah koleganya berangkat ke Nur Sultan, Kazakshtan. Meski hal tersebut juga mengabaikan imbauan Presiden Joko “Jokowi” Widodo yang pernah meminta agar WNI membatasi diri ke luar negeri di tengah lonjakan kasus Omicron. 

“Itu kan DPR hanya mendampingi dalam hal ini bersama Bappenas, berangkat untuk studi ke daerah Kazakhstan yang sudah lebih dulu memindahkan ibu kota,” ujar Dasco di kompleks parlemen Senayan.

Ia mengatakan, tak semua anggota parlemen yang tergabung di dalam Pansus RUU IKN yang berangkat ke Kazakshtan.

“Dari 56 anggota pansus yang disahkan oleh paripurna, yang terdiri dari 30 anggota tetap dan 26 anggota pengganti, itu hanya lima orang yang berangkat.

Ketika ditanyakan lebih lanjut, Dasco mengaku tidak tahu siapa saja kelima anggota DPR yang ikut rombongan Bappenas ke Kazakhstan.

Sementara, menurut Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, kunker ke Kazakhstan bukan inisiatif parlemen. Namun, itu permintaan dari pemerintah kepada DPR.

“Bahwa untuk studi banding Kazakhstan itu adalah permintaan pemerintah ke DPR. Clear ya, harus jelas nih. Bukan keinginan DPR,” katanya.

Ia menjelaskan, studi banding ke Kazakhstan dianggap perlu lantaran negara itu pernah melakukan pemindahan ibu kota negara. Apalagi RUU adalah produk legislatif yang merupakan inisiatif pemerintah. 

“Pertama, undang-undangnya adalah inisiatif pemerintah. Kedua, studi banding itu adalah bagian pelengkap untuk memahami model suatu ibu kota negara, salah satunya Kazakhstan, yang melakukan pindah ibu kota. Itu salah satu bentuk yang dianggap substansi,” kata dia. 

Ia menyebut, kunjungan kerja ke Kazakhstan diatur oleh pemerintah. Selama berada di Kazakhstan, anggota DPR hanya menyesuaikan rencana kegiatannya. Ia pun menegaskan, dengan atau tanpa studi banding sekalipun, DPR akan tetap menyelesaikan RUU IKN sesuai tenggat waktu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Usai Pilkada Berjalan Demokratis, Masyarakat Harus Jaga Persatuan

JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 telah dilaksanakan, pelaksanaan demokrasi tersebut berjalan dengan aman, lancar, dan demokratis sesuai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini