Jadwal Muktamar ke-34 NU Dimajukan Jadi 22 Desember 2021

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Jadwal Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) dimajukan menjadi 22-23 Desember 2021 dari jadwal semula pada 23-25 Desember 2021 di Lampung. Penutupan direncanakan pada 24 Desember pagi.

“Keputusan terakhir dari PBNU dengan menyelenggarakan muktamar mulai 22 Desember untuk pembukaan dan penutupannya 24 pagi secara sederhana,” ujar Ketua Panitia Pelaksana Muktamar Ke-34 NU, Imam Aziz, di Jakarta, Kamis 16 Desember 2021.

Alasan jadwal muktamar dimajukan karena menyesuaikan keputusan PBNU atas surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Menteri Koordinator Perekonomian dan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN).

“Jadi, sudah menyesuaikan diri dengan keputusan PBNU dan siap melaksanakan keputusan terakhir,” ujarnya.

Pihaknya juga sudah meminta izin untuk menyelenggarakan penutupan secara sederhana pada 24 Desember.

Hal lain yang direkomendasikan adalah muktamar dilaksanakan di beberapa lokasi untuk menghindari terjadinya kerumunan dan potensi peningkatan risiko penyebaran Covid-19 saat pelaksanaan kegiatan.

BNPB juga merekomendasikan agar membentuk Satgas Penanganan Covid-19 untuk berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, dan instansi terkait dalam melaksanakan simulasi kesiapan penanganan Covid-19, serta pemantauan penerapan protokol kesehatan selama pelaksanaan muktamar.

Atas rekomendasi itu, Imam menegaskan, panitia sudah membentuk Satgas Covid-19 khusus untuk penyelenggaraan Muktamar Ke-34 NU, sebagai respons dari rekomendasi BNPB.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Jelang Penetapan Kenaikan UMK 2025, KSPSI Gunungkidul Minta Kenaikan UMK Minimal 10%

Mata Indonesia, Gunungkidul - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul masih menunggu rapat koordinasi lanjutan penetapan besaran upah minimum kabupaten dan terus mengawal penetapan UMK 2025 di Kab. Gunungkidul agar mencapai target minimal 10%.
- Advertisement -

Baca berita yang ini